OJK Rilis Insentif Perbankan, Beli Kendaraan Listrik Makin Mudah
ANTARA FOTO/Arif Firmansyah/hp.
Sebagai informasi, pengembangan industri KBLBB yang dimaksud adalah industri baterai, industri charging station, dan industri komponen.
“Hal ini sebagaimana yang diatur dalam POJK No.51/POJK.03/2017 tentang Penerapan Keuangan Berkelanjutan (POJK 51/2017) tentang Penerapan Keuangan Berkelanjutan,” ujar Direktur Humas OJK, Darmansyah dalam keterangan resminya Rabu (30/11).
Terakhir, untuk insentif KBLBB mengenai perbankan adalah pengecualian batas maksimum pemberian kredit (BMPK) untuk penyediaan dana dalam rangka produksi KBLBB beserta infrastrukturnya.
“Hal ini dapat dikategorikan sebagai program pemerintah yang mendapatkan pengecualian BMPK dalam hal dijamin oleh lembaga keuangan penjaminan/asuransi BUMN dan BUMD,” tutup Darmansyah.
Reporter: Zahwa Madjid
Editor: Lavinda