OJK Lakukan Pengawasan Khusus 13 Perusahaan Asuransi Bermasalah

Patricia Yashinta Desy Abigail
6 Desember 2022, 16:43
OJK Lakukan Pengawasan Khusus 13 Perusahaan Asuransi Bermasalah
ANTARA FOTO/Galih Pradipta/foc.
Ilustrasi perusahaan asuransi

Upaya yang dilakukan antara lain dengan meminta pertaanggungjawaban dari pemegang saham pengendali, melakukan mediasi antara nasabah dengan manajemen, hingga pengamanan aset milik para tersangka Wanaartha. 

"Kami akan berusaha melakukan penelurusan aset pemegang saham pengendali dan harta pribadi, melakukam gugatan perdata untuk kepentingan konsumen. Kita lindungi kepentingan pemegang polis," imbuh Friderica.

Selain Wanaartha, PT Asuransi Jiwa atau Kresna Life juga berada di catatan hitam. Tidak lama ini, Bareskrim Polri menetapkan Direktur Utama (Dirut) Kresna Life berinisial KS sebagai tersangka dalam kasus dugaan penggelapan asuransi nasabah dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Kresna Life mengalami gagal bayar pada dua produk asuransinya. Keputusan ini disampaikan kepada para pemegang polis melalui surat edaran pada 14 Mei 2020.

Jika menilik lebih lanjut, petinggi PT Asuransi Jiwasraya juga terseret kasus korupsi yang menyebabkan perusahaan pelat merah milik BUMN tersebut bangkrut dan merugikan banyak pihak termasuk para nasabah.

Adapun, Kejaksaan Agung berhasil menemukan keberadaan properti milik terdakwa kasus korupsi Asuransi Jiwasraya, Benny Tjokrosaputro, di Selandia Baru. Aset tersebut diketahui berupa apartemen yang ditaksir memiliki nilai aset sebesar Rp 30 miliar.

Berikutnya, Asuransi Jiwa Bersama (AJB) Bumiputera juga sempat tersandung kasus gagal bayar. Hingga ratusan pemegang polis Bumiputera mengajukan somasi massal kepada manajemen perusahaan dengan tembusan kepada Otoritas Jasa Keuangan (OJK) tahun 2021 yang lalu.

Saat itu, ratusan pemegang polis tersebut berasal dari seluruh Indonesia dan terhimpun dalam kelompok Nasabah Korban Gagal Bayar atau menyebut diri mereka Tim Biru. Somasi ini terkait dengan tuntutan pencairan pembayaran klaim polis asuransi yang lama tertunggak sejak 2017. Namun, OJK juga mendorong pembentukan Badan Perwakilan Anggota (BPA) Asuransi Bumiputera.

Halaman:
Reporter: Patricia Yashinta Desy Abigail
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...