OJK Optimistis Masalah Asuransi Jiwa Akan Selesai dalam Waktu Dekat
Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Mahendra Siregar optimistis perusahaan asuransi jiwa yang bermasalah akan segera terselesaikan kasusnya dalam waktu dekat.
Dalam acara Pertemuan Tahunan Industri Jasa Keuangan 2023, Senin (6/2) Mahendra menyampaikan bahwa kinerja intermediasi di sektor Industri Keuangan Non-Bank (IKNB), dalam hal ini premi asuransi umum dan reasuransi mengalami pertumbuhan sebesar 13,9% mencapai Rp 119 triliun pada 2022. Sementara itu premi asuransi jiwa terpantau mengalami kontraksi hingga 7,8%.
“Kondisi ini menunjukkan bahwa mutlaknya penyelesaian masalah-masalah sejumlah perusahaan asuransi jiwa dalam waktu dekat,” kata Mahendra.
Ke depan, Mahendra mengungkapkan bahwa ruang pertumbuhan lembaga jasa keuangan masih terbuka lebar.
“Mengingat terjaganya profil risiko yang didukung kecukupan likuiditas dan permodalan, tercermin dari rasio NPL gross perbankan 2,4% dan rasio NPF perusahaan pembiayaan 2,3%,” kata Mahendra.
Terkait implementasi Program Penjaminan Polis pada tahun 2028, OJK berkoordinasi dengan asosiasi industri untuk mempersiapkan agar perusahaan asuransi dapat memenuhi persyaratan kepesertaan Program Penjaminan Polis dengan terus melakukan upaya penyehatan industri asuransi.
Selain itu Mahendra juga mengatakan bahwa penguatan sektor jasa keuangan serta serangkaian upaya peningkatan integritas, akuntabilitas dan kredibilitas menjadi fokus kebijakan OJK.
Penyelesaian asuransi dan produk asuransi yang bermasalah, penerapan PSAK 74, penguatan fungsi aktuaris, dan penataan pemasaran produk asuransi diharapkan dapat mengembalikan kepercayaan masyarakat.
“Bagi industri perasuransian, upaya tersebut diharapkan dapat mengembalikan kepercayaan masyarakat, “ ujar Mahendra.
Diberitakan sebelumnya, OJK berencana mengeluarkan ketentuan kesehatan keuangan perusahaan asuransi, termasuk pengetatan kegiatan investasi oleh perusahaan asuransi.
Kepala Eksekutif Pengawas IKNB Ogi Prastomiyoni mengatakan, ketentuan baru tersebut akan menggantikan POJK 71/2016 dan POJK 72/2016 mengenai kesehatan keuangan perusahaan asuransi dan asuransi syariah.
Dalam menegakkan ketentuan perundangan dengan kewajiban perusahaan asuransi untuk memiliki aktuaris perusahaan (appointed actuary ), Ogi telah menyampaikan ultimatum kepada perusahaan untuk memenuhi kewajiban tersebut paling lambat 30 Juni 2023.
OJK juga mewajibkan penyampaian laporan hasil review atas hasil kerja appointed actuary yang dilakukan oleh aktuaris independen. OJK akan semakin mengintensifkan langkah-langkah preemptive measures dan deteksi dini dalam rangka identifikasi peyebab utama permasalahan perasuransian, sehingga perusahaan asuransi mampu segera melakukan tindakan korektif.
"Diharapkan bahwa dengan tindakan korektif tersebut dapat mencegah penanganan kondisi kinerja keuangan dan kesehatan industri perasuransian tidak berlarut-larut dan permasalahan yang ada tidak semakin besar dan kompleks," katanya.