AJB Bumiputera Baru Cairkan Klaim 7.805 Polis Senilai Rp 22,34 Miliar
Tahapan berikutnya adalah pelepasan kepemilikan saham pada perusahaan yang terdaftar di Bursa Efek Indonesia (BEI). Kemudian optimalisasi dan pelepasan beberapa aset tanah bangunan yang tertuang dalam Rencana Penyehatan Keuangan (RPK) perusahaan.
Pencairan klaim tertunda ditempuh setelah OJK sebagai pengawas industri jasa keuangan telah menyatakan tidak keberatan terhadap RPK perusahaan melalui surat No. SR.1/D.05/2023 tanggal 10 Februari 2023.
Adapun, sebelumnya para nasabah pemegang polis AJB Bumiputera 1912 akan menggelar unjuk rasa untuk menolak kebijakan penurunan nilai manfaat (PNM) yang telah disetujui OJK. Dalam undangan resminya, PNM klaim polis ini berlaku untuk seluruh polis asuransi jiwa perorangan dan asuransi jiwa kumpulan. Keputusan ini sangat merugikan pemegang polis karena klaim polis dipotong hingga 50%.
"Sehubungan dengan keputusan di atas, kami selaku pemegang polis berencana untuk melakukan Aksi Menolak Keras Kebijakan Penurunan Nilai Manfaat klaim polis asuransi dan Menuntut AJB Bumiputera 1912 untuk segera mencairkan klaim polis para nasabah sebesar 100% sesuai perjanjian kontrak," tulis dalam undangan tersebut.