OJK: Akuntan Publik dan KAP Wanaartha Lakukan Pelanggaran Berat
Pertama, AP Nunu Nurdiyaman tidak diperkenankan memberikan jasa pada Sektor Jasa Keuangan sejak 28 Februari 2023.
Kedua, Jenly Hendrawan tidak diperkenankan memberikan jasa pada Sektor Jasa Keuangan sejak 24 Februari 2023.
Ketiga, KAP KNMT tidak diperkenankan menerima penugasan baru sejak ditetapkannya surat keputusan dan wajib menyelesaikan kontrak penugasan audit atas Laporan Keuangan Tahunan Tahun 2022 yang telah diterima sebelum ditetapkannya keputusan, paling lama 31 Mei 2023.
Sebelumnya, berdasarkan hasil audit pada laporan keuangan tahun 2019, OJK menemukan adanya praktik manipulasi yang dilakukan Wanaartha Life.
Regulator menemukan ada polis yang tidak dicatat dalam laporan kewajiban senilai Rp 12,1 triliun. Kewajiban perusahaan awalnya terlihat normal dengan kewajiban sebesar Rp 3,7 triliun, aset Rp 4,7 triliun, dan ekuitas sebesar Rp 977 miliar. Akan tetapi, ternyata ini manipulasi pihak Wanaartha.