OJK: Akuntan Publik dan KAP Wanaartha Lakukan Pelanggaran Berat

Patricia Yashinta Desy Abigail
7 Maret 2023, 15:16
OJK: Akuntan Publik dan KAP Wanaartha Lakukan Pelanggaran Berat
Donang Wahyu|KATADATA
OJK memberikan sanksi kepada akuntan publik dan kantor akuntan publik yang terkait kasus Wanaartha

Pertama, AP Nunu Nurdiyaman tidak diperkenankan memberikan jasa pada Sektor Jasa Keuangan sejak 28 Februari 2023.

Kedua, Jenly Hendrawan tidak diperkenankan memberikan jasa pada Sektor Jasa Keuangan sejak 24 Februari 2023.

Ketiga, KAP KNMT tidak diperkenankan menerima penugasan baru sejak ditetapkannya surat keputusan dan wajib menyelesaikan kontrak penugasan audit atas Laporan Keuangan Tahunan Tahun 2022 yang telah diterima sebelum ditetapkannya keputusan, paling lama 31 Mei 2023.

Sebelumnya, berdasarkan hasil audit pada laporan keuangan tahun 2019, OJK menemukan adanya praktik manipulasi yang dilakukan Wanaartha Life.

Regulator menemukan ada polis yang tidak dicatat dalam laporan kewajiban senilai Rp 12,1 triliun. Kewajiban perusahaan awalnya terlihat normal dengan kewajiban sebesar Rp 3,7 triliun, aset Rp 4,7 triliun, dan ekuitas sebesar Rp 977 miliar. Akan tetapi, ternyata ini manipulasi pihak Wanaartha.

Halaman:
Reporter: Patricia Yashinta Desy Abigail
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...