Besok Hari Terakhir Nasabah Wanaartha Lapor Tagihan, Tak Diperpanjang
Sebelumnya, nasabah menolak tim likuidasi dan mengajukan Gugatan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU). Namun gugatan tersebut ditolak oleh majelis hakim.
Pihak yang menjadi penggugat PKPU tersebut tersebut adalah Robby dan Junarto Tjahjadi yang didaftarkan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dengan nomor 21/Pdt.Sus-PKPU/2023/PN Niaga Jkt.Pst perihal gugatan terhadap perusahaan asuransi yang sedang dalam masa likuiditas ini pada 26 Januari 2023.
"Iya betul PKPU Wanaartha ditolak," kata Harvardy Iqbal saat dimintai konfirmasi Katadata.co.id, Jumat (3/3).
Menanggapi hal ini, kuasa hukum Tim Likuidasi Wanaartha Life, Ngurah Aditya Ari Firnanda mengatakan, putusan hakim yang menolak gugatan PKPU dari para sebagian nasabah sudah sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Ngurah menyarankan agar nasabah yang ingin uangnya kembali, untuk segara mendaftarkan diri ke tim likuidasi Wanaartha. Menurutnya, jalan satu-satunya untuk mengembalikan uang nasabah yaitu mengikuti proses likuidasi.