POJK Spin Off Unit Usaha Syariah Rampung, OJK Segera Bahas dengan DPR

Patricia Yashinta Desy Abigail
5 Mei 2023, 21:12
OJK
Donang Wahyu|KATADATA
Gedung OJK

Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Spin Off Unit Usaha Syariah (UUS) akhirnya rampung. Sebelum disahkan, aturan ini akan didiskusikan bersama Dewan Perwakilan Rakyat (DPR).

Hal ini disampaikan oleh Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Dian Ediana Rae dalam konferensi pers hasil Rapat Dewan Komisioner (RDK) Bulanan.

"Draft POJK Spin Off UUS sudah dibahas saat rapat dewan komisioner OJK," kata Dian pada Jumat (5/5).

Dian mengatakan, nantinya POJK UUS harus didiskusikan bersama Komisi XI DPR sebelum disahkan. Hal ini sesuai dengan amanat UU No. 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan atau UU P2SK.

Dian menjelaskan, saat ini ada dua bank yang telah melakukan spin off UUS, tapi dengan undang-undang yang lama.

Kedua bank yang spin off UUS antara lain: 

1. PT Bank Sinarmas (BSIM) membentuk UUS dengan sebutan PT Bank Nano Syariah.

2. Bank Pembangunan Daerah Daerah Istimewa Yogyakarta (BPD DIY).

“Keduanya sudah dapat izin dan nanti akan kami selesaikan izin usahanya,” katanya. Dian menyampaikan BSIM dan BPD Daerah Yogyakarya menjadi bank terakhir menggunakan undang-undang spin off yang lama.

Sebelumnya, OJK tengah menyusun ketentuan spin off UUS menjadi bank syariah. Undang-Undang (UU) tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (P2SK) mengubah kebijakan spin off UUS dari wajib menjadi diserahkan ke OJK.

Wakil Ketua Dewan Komisioner OJK Mirza Adityaswara, menyampaikan kriteria dan syarat kewajiban spin-off UUS akan diatur dengan memperhatikan strategi konsolidasi perbankan sehingga proses spin off UUS dapat menghasilkan bank umum syariah yang kuat dan dapat berkontribusi dengan optimal terhadap perekonomian.

"Selain itu, dalam rangka penguatan kelembagaan, akan diatur penguatan kepengurusan dan infrastruktur pendukung UUS antara lain permodalan dan penyusunan rencana dan strategi pengembangan UUS," katanya dalam konferensi pers hasil Rapat Dewan Komisioner Bulanan OJK, Senin (27/2).

Sebagaimana diketahui, Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2008 tentang Perbankan Syariah mengatur bahwa spin off UUS wajib dilakukan selambatnya pada akhir Juni 2023. Namun, ketentuan tersebut kemudian dihapus dalam UU PPSK.

Sebagai gantinya Omnibus Law Keuangan tersebut mengatur bahwa kewajiban UUS bertransformasi menjadi bank umum syariah (BUS) akan ditetapkan oleh OJK.

Reporter: Patricia Yashinta Desy Abigail
Editor: Lavinda

Cek juga data ini

Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...