OJK Cabut Izin Usaha Kresna Life

Patricia Yashinta Desy Abigail
23 Juni 2023, 17:57
OJK Cabut Izin Usaha Kresna Life
Kresna Life

Selain itu, OJK menetapkan perintah tertulis yang memerintahkan PT Duta Makmur Sejahtera selaku pengendali dan Michael Steven selaku pemegang saham, Kurniadi Sastrawinata selaku direktur utama, lalu Antonius Indradi Sukiman dan Henry Wongso selaku direktur untuk bersama-sama mengganti kerugian Kresna Life. 

"Pelanggaran terhadap perintah tertulis memiliki dampak pidana bagi setiap orang yang dengan sengaja mengabaikan atau tidak melaksanakan perintah tertulis dimaksud," katanya. 

Upaya pelindungan konsumen juga dilakukan OJK dengan beberapa kali memfasilitasi pengaduan konsumen. Seperti mempertemukan pemegang polis dengan Kresna Life untuk penyelesaian pengaduan konsumen.

"Dengan dicabutnya izin usaha, Kresna Life wajib menghentikan kegiatan usahanya. Serta segera menyelenggarakan rapat umum pemegang saham dengan agenda pembubaran badan hukum dan pembentukan tim likuidasi. Paling lambat 30 hari sejak pencabutan izin usaha Kresna Life,” ucap Ogi.

Namun demikian, pemegang polis dapat menghubungi manajemen Kresna Life dalam rangka pelayanan konsumen sampai dengan dibentuknya tim likuidasi. Tim likuidasi selanjutnya bertugas melakukan pemberesan harta dan penyelesaian kewajiban, termasuk kewajiban terhadap pemegang polis.

Halaman:
Reporter: Patricia Yashinta Desy Abigail
Editor: Lona Olavia
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...