Tarif QRIS Usaha Mikro jadi 0,3%, Tidak Boleh Dibebankan Ke Konsumen

Abdul Azis Said
5 Juli 2023, 19:07
qris, bi, umkm
ANTARA FOTO/Yulius Satria Wijaya/foc.
Sejumlah pembeli memilih barang saat bazar UMKM di Cibinong, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, Selasa (20/6/2023).

Sebagai perbandingan, tarif bagi usaha kecil, menengah dan besar dikenakan tarif 0,7%. Sedangkan transaksi QRIS untuk pendidikan 0,6% serta untuk transaksi di SPBU, badan layanan umum (BLU) dan public service obligation (PSO) sebesar 0,4%.

"Tarif ini juga masih lebih efisien dibandingkan biaya MDR dari metode pembayaran lainnya," kata Erwin.

Erwin juga berharap pedagang tidak menaikkan harga karena adanya perubajan tarif MDR tersebut. Aturan BI secara khusus juga telah melarang pedagang meneruskan biaya ini ke konsumen.

Peraturan Bank Indonesia (PBI) Nomor 23 tahun 2021 pasal 52 ayat (1), berbunyi, penyedia barang atau jasa dilarang mengenakan biaya tambahan atau surcharge kepada pengguna jasa. Biaya tambahan yang dimaksud adalah biaya yang dikenakan oleh PJP kepada pedagang.

Oleh karena itu, ia menyebut pedagang dilarang mengenakan biaya MDR 0,3% ini kepada pengguna QRIS. "Apabila menemukan pedagang yang menggunakan biaya tambahan tersebut, pengguna dapat melaporkan ke penyedia jasa pembayaran," kata Erwin.

Halaman:
Reporter: Abdul Azis Said
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...