Tim Likuidasi Kresna Life Sudah Kantongi Izin OJK
Kresna Life
Selain itu, OJK menegaskan dalam suratnya agar direksi, dewan komisaris, dan pegawai perusahaan dalam likuidasi wajib memberikan data dan informan, serta dokumen yang deperlukan oleh tim likuidasi.
"Dilarang menghambat proses likuidasi," tulis OJK dalam suratnya dibacakan oleh Benny.
Sebelumnya Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun merangkap Anggota Dewan Komisioner OJK Ogi Prastomiyono mengatakan, telah menerima keputusan hasil RUPS Kresna Life terkait pembubaran dan pembentukkan tim likuidasi.
"Kami telah melayangkan surat kepada Kresna Life dalam likuidasi bahwa proses untuk pembentukan tim likuidasi itu belum memenuhi ketentuan dalam POJK," katanya, Kamis (3/8).
Reporter: Patricia Yashinta Desy Abigail
Editor: Lona Olavia