Bank di Indramayu Ditutup, LPS Bayarkan Klaim Nasabah Rp 83 M
Ia mengimbau nasabah tidak tergesa-gesa dalam mencairkan dana simpanan. Ini karena pembayaran klaim penjaminan simpanan masih akan dilayani hingga lima tahun ke depan sejak pencabutan izin usaha bank, tepatnya pada 11 September 2028.
Selain itu, Suwandi juga meminta nasabah untuk tidak terpancing dengan pihak-pihak yang mengaku bisa mengurus dan/atau mempercepat proses pembayaran klaim penjaminan simpanan. Dengan demikian, penanganan klaim penjaminan simpanan dan likuidasi bank dapat berjalan lancar sebagaimana mestinya.
“Bagi nasabah yang belum masuk dalam pembayaran tahap I ini tidak perlu cemas. Kami mohon nasabah agar menunggu pengumuman pembayaran klaim penjaminan simpanan tahap berikutnya,” ujar Suwandi.
Ia juga menegaskan, proses pembayaran klaim penjaminan LPS tidak dipungut biaya atau gratis.