Aturan Baru OJK, Bank Bisa Gelar RUPS untuk Batalkan Pembagian Dividen

Patricia Yashinta Desy Abigail
20 September 2023, 16:09
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menerbitkan Peraturan OJK (POJK) Nomor 16/2023. Baleid yang diterbitkan yaitu tentang Penyidikan Tindak Pidana di Sektor Jasa Keuangan atau POJK Penyidikan.\\
Muhammad Zaenuddin|Katadata
Otoritas Jasa Keuangan (OJK)

Kebijakan dividen juga dapat memuat, antara lain kewenangan bank untuk mengusulkan kepada RUPS terkait penundaan pembayaran dividen serta menghentikan pembayaran dividen yang telah disetujui.

Selanjutnya, menghentikan pembayaran dividen yang diangsur atau menghentikan pembayaran dividen secara bertahap, dan/atau menarik kembali pembayaran dividen kepada pemegang saham pengendali, jika bank mengalami permasalahan kondisi keuangan.

“Kebijakan dividen bertujuan agar pengelolaan hak pemegang saham dalam pelaksanaan pembagian dividen sesuai tata kelola yang baik pada bank dengan tetap memperhatikan kepentingan bank," tulis OJK, Selasa (19/9).

Selain itu, OJK menyebut jika rencana pembagian dividen bank didasarkan atas pemenuhan hak pemegang saham dengan mengutamakan kepentingan bank dalam rencana bisnis bank. Dalam penetapan pembagian dividen kepada pemegang saham, bank wajib mendasarkan atas berbagai pertimbangan dari aspek eksternal dan internal.

OJK juga mengatur untuk perhitungan dividen wajib didasarkan atas kinerja profitabilitas yang dihasilkan bank dengan wajar. Misalnya seperti tidak memperhitungkan pendapatan atau laba dari pendapatan luar biasa atau non-recurring income maupun laporan laba bersih yang lebih saji.

Halaman:
Reporter: Patricia Yashinta Desy Abigail
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...