Satgas PASTI Blokir 179 Pinjol dan 129 Konten Pinjaman Pribadi

Image title
11 November 2023, 16:08
Satgas PASTI
Muhammad Zaenuddin|Katadata
Ilustrasi, aplikasi pinjaman online.

Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal atau Satgas PASTI pada periode September-Oktober 2023 kembali melakukan pemblokiran 173 entitas pinjaman online ilegal, serta menemukan 129 konten terkait pinjaman pribadi (pinpri) yang berpotensi melanggar ketentuan penyebaran data pribadi.

Selain memblokir entitas pinjol ilegal dan pinpri, Satgas PASTI juga melakukan pemblokiran nomer rekening, nomer virtual account, dan nomer telepon serta akun WhatsApp terduga pelaku.

Berdasarkan ketentuan pada UU P2SK disebutkan, bahwa dalam rangka pelaksanaan tugas pengawasan, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) berwenang memerintahkan bank untuk melakukan pemblokiran rekening tertentu.

Terkait dengan penelusuran yang dilakukan Satgas PASTI, ditemukan ada 47 rekening bank atau virtual account yang dilaporkan terkait dengan aktivitas pinjaman online ilegal. Untuk menindaklanjutinya, satgas telah mengajukan pemblokiran kepada satuan kerja pengawas bank di OJK untuk kemudian memerintahkan kepada pihak bank terkait untuk melakukan pemblokiran.

"Upaya pemblokiran ini diperlukan untuk semakin menekan perkembangan pinjaman online ilegal di Indonesia," Sekretariat Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal Hudiyanto dalam keterangan resminya, Sabtu (11/11).

Selain pemblokiran virtual account, satgas juga menemukan nomor telepon dan akun WhatsApp milik penagih atau debt collector pinjaman online ilegal yang dilaporkan telah melakukan ancaman, intimidasi maupun tindakan lain yang bertentangan dengan ketentuan.

Halaman:
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...