OJK Cabut Izin Usaha Hewlett-Packard Finance Indonesia

Syahrizal Sidik
20 Desember 2023, 14:55
OJK Cabut Izin Usaha Hewlett-Packard Finance Indonesia
Muhammad Zaenuddin|Katadata
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencabut izin usaha perusahaan pembiayaan PT Hewlett-Packard Finance Indonesia (PT HPFI).

"Dengan telah dicabutnya izin usaha dimaksud, Perusahaan dilarang melakukan kegiatan usaha di bidang perusahaan pembiayaan dan diwajibkan untuk menyelesaikan hak dan kewajiban sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku,” ujarnya.

Adapun hak dan kewajiban yang harus diselesaikan itu antara lain: 

Pertama, menyelesaikan hak dan kewajiban debitur, kreditur dan/atau pemberi dana yang berkepentingan;

Kedua, memberikan informasi secara jelas kepada debitur, kreditur dan/atau pemberi dana yang berkepentingan mengenai mekanisme penyelesaian hak dan kewajiban;

Ketiga, menyediakan pusat informasi dan pengaduan nasabah di internal perusahaan. 

Selain itu perusahaan dilarang untuk menggunakan kata finance, pembiayaan, dan/atau kata yang mencirikan kegiatan pembiayaan, dalam nama perusahaan.

Halaman:
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...