OJK Rilis Pedoman Terkait Transformasi Digital di Sektor Perbankan

Lona Olavia
29 Desember 2023, 16:09
OJK Rilis Pedoman Terkait Transformasi Digital di Sektor Perbankan
Donang Wahyu|KATADATA
Gedung OJK

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) genjot kualitas pelaksanaan transformasi digital sektor perbankan. Upaya itu dilakukan dengan menyesuaikan perubahan perilaku ekonomi masyarakat yang semakin ke arah digital melalui dua langkah.

Yakni penerbitan POJK Nomor 21 tahun 2023 tentang Layanan Digital Oleh Bank Umum (POJK Layanan Digital) dan SEOJK Nomor 24/SEOJK.03/2023 tentang Penilaian Tingkat Maturitas Digital Bank Umum (SEOJK Digital Maturity Assessment for Bank/SEOJK DMAB).

Perkembangan Teknologi Informasi (TI) dan keuangan yang revolusioner telah meningkatkan minat masyarakat terhadap digital experience dalam setiap interaksinya dengan bank sehingga transformasi digital menjadi kebutuhan bank untuk tetap kompetitif.

Oleh karena itu, sebagai wujud nyata dukungan terhadap transformasi digital, pada tahun 2021, OJK telah menerbitkan Cetak Biru Transformasi Digital Perbankan.

Sebagai tindak lanjut dari penerbitan Cetak Biru Transformasi Digital Perbankan, OJK menerbitkan POJK Nomor 21 Tahun 2023 tentang Layanan Digital Oleh Bank Umum (POJK Layanan Digital). Itu merupakan penyempurnaan dari peraturan sebelumnya yaitu POJK Nomor 12/POJK.03/2018 tentang Penyelenggaraan Layanan Perbankan Digital Oleh Bank Umum.

Selain itu, penerbitan POJK Layanan Digital ini juga merupakan amanat Undang-Undang Nomor 4 tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan.

“Salah satu poin penting dari POJK Layanan Digital adalah untuk memberikan level of playing field yang sama kepada industri perbankan dalam pengembangan layanan digital,” kata Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK Dian Ediana Rae dalam keterangan resmi, Jumat (29/12).

Sehingga penyelenggaraan layanan digital ke depannya, menurut Dian tidak lagi dibatasi oleh persyaratan profil risiko. Namun lebih bersifat principle based, dengan fokus pada infrastruktur TI dan manajemen pengelolaan infrastruktur TI yang mampu mendukung penyelenggaraan layanan digital secara optimal.

Secara substansi POJK Layanan Digital antara lain mengatur cakupan dan persyaratan layanan digital, serta tata cara perizinan layanan digital.

Lalu ada pengaturan terkait kerja sama dalam penyelenggaraan layanan digital, pemanfaatan TI, dan tanda tangan elektronik. Kemudian pengaturan adopsi TI yang mendukung fungsi bisnis bank, serta pelindungan nasabah dan pelindungan data pribadi.

Halaman:
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...