OJK Beri Kabar Terbaru Soal Aturan Hapus Tagih Kredit Macet UMKM
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengatakan konsep atau draf soal aturan hapus tagih kredit macet di sektor Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) masih dalam tahap penyusunan di Kementerian Keuangan.
Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK Dian Ediana Rae menjelaskan jika pihaknya telah diundang dalam rapat pembahasan dan penyampaian tanggapan atas draf aturan itu.
"Kebijakan hapus tagih bersifat one time policy atas kredit bermasalah yang telah direstrukturisasi dan dihapusbuku minimal 10 tahun sejak aturan berlaku," sebut Dian dalam jawaban tertulisnya kepada wartawan, dikutip Jumat (12/1). Poin ini menjadi salah satu usulan OJK agar tidak menjadi moral hazard.
Selain itu, bank dan lembaga keuangan non-bank BUMN hanya dapat melakukan penghapustagihan kredit macet paling lama satu tahun sejak aturan efektif.
Ketua Dewan Komisioner OJK Mahendra Siregar sebelumnya mengatakan, berkaitan dengan restrukturisasi kredit UMKM, OJK memberikan fasilitas perpanjangan restrukturisasinya sampai akhir Maret 2024.
Mahendra membeberkan data terakhir OJK bahwa debitur UMKM mendominasi perpanjangan kredit. Selain UMKM ada sektor-sektor tertentu, seperti akomodasi, sektor makanan minuman, produk tekstil dan alas kaki.
Dia menyebut, keseluruhan UMKM yang diberi fasilitas perpanjangan restrukturisasi kredit itu mencapai 71%. Artinya dampak pandemi kepada UMKM sangat terasa.
OJK sebelumnya juga menjelaskan jika penghapusbukuan atau menghapus tagihan sudah biasa dilakukan bank-bank swasta. Oleh karena itu, Undang-undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (P2SK) mengenai perbankan hadir untuk merespons kesulitan bank pelat merah untuk bisa melakukan hal yang sama seperti bank-bank swasta dalam konteks menghapus tagihan.