OJK Beberkan Rencana Aturan Hapus Buku Kredit Macet UMKM
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memberi penjelasan tentang rencana pemerintah yang sedang menggodok aturan hapus buku kredit macet usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) di bank-bank BUMN.
Namun OJK mengingatkan bukan berarti menghapus semua kredit macet begitu saja. Dalam kebijakannya akan dibuat aturan pelaksanaan hapus buku kredit macet UMKM.
Ketua Dewan Komisioner OJK Mahendra Siregar mengatakan, berkaitan dengan restrukturisasi kredit UMKM, OJK memberikan fasilitas perpanjangan restrukturisasinya sampai akhir Maret tahun depan.
Mahendra membeberkan data terakhir OJK bahwa debitur UMKM mendominasi perpanjangan kredit. Selain UMKM ada sektor-sektor tertentu, seperti akomodasi, sektor makanan minuman, produk tekstil dan alas kaki.
Dia menyebut, keseluruhan UMKM yang diberi fasilitas perpanjangan restrukturisasi kredit itu mencapai 71%. Artinya dampak pandemi kepada UMKM sangat terasa.
"Ini saya rasa jelas merupakan langkah yang diperlukan, terutama dilihat dari kacamata perbankan untuk didorong pemberian fasilitas tadi," katanya dalam hasil Rapat Dewan Komisioner OJK, dikutip Jumat (4/8).
Pada kesempatan yang sama, Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK Dian Ediana Rae mengatakan, penghapusbukuan atau menghapus tagihan sudah biasa dilakukan bank-bank swasta. Oleh karena itu, Undang-undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (P2SK) mengenai perbankan hadir untuk merespons kesulitan bank pelat merah untuk bisa melakukan hal yang sama seperti bank-bank swasta dalam konteks menghapus tagihan.