Pengadilan AS Tuntut Pelaku Skema Ponzi Kripto HyperFund

Hari Widowati
30 Januari 2024, 11:52
Ilustrasi mata uang kripto
Unsplash/Executium
Komisi Sekuritas dan Bursa AS (SEC) mendakwa Sam Lee dan Rodney Burton atas keterlibatan mereka dalam dugaan skema piramida kripto, yang runtuh pada tahun 2022.
Button AI Summarize

Departemen Kehakiman Amerika Serikat (DOJ) mengumumkan tuntutan pidana terhadap dua orang dan pengakuan bersalah dari orang ketiga karena mendalangi skema penipuan Ponzi mata uang kripto senilai US$1,9 miliar (sekitar Rp 30 triliun) di seluruh dunia. Skema penipuan itu dikenal sebagai HyperFund, di antara nama-nama lainnya.

Komisi Sekuritas dan Bursa AS (SEC), dalam tindakan perdata terkait, mendakwa Sam Lee dan Rodney Burton atas keterlibatan mereka dalam dugaan skema piramida kripto, yang runtuh pada tahun 2022.

"Ketiga terdakwa yang didakwa oleh DOJ secara keliru mengklaim bahwa investor di HyperFund akan menerima pengembalian substansial yang dibayarkan dari operasi penambangan mata uang kripto, yang pada kenyataannya tidak ada," kata Penjabat Asisten Jaksa Agung Nicole Argentieri dari Divisi Pidana DOJ, seperti dikutip CNBC, Senin (29/1).

"Besarnya kasus penipuan di sini sangat mengejutkan," kata Erek Barron, Jaksa AS untuk Maryland.

Terdakwa dalam kasus kriminal ini adalah Sam Lee, seorang warga negara Australia yang tinggal di Dubai, Uni Emirat Arab. Lee dituduh sebagai salah satu pendiri HyperFund. Selain itu, ada dua orang promotor HyperFund, yakni Rodney Burton dari Miami dan Brenda Chunga dari Severna Park, Maryland.

Lee, pria berusia 35 tahun yang juga dikenal sebagai Xue Lee, didakwa dengan tuduhan konspirasi untuk melakukan penipuan surat berharga dan penipuan transfer uang. Sementara itu, Burton, pria berusia 54 tahun yang juga dikenal sebagai Bitcoin Rodney, didakwa dengan satu tuduhan konspirasi untuk mengoperasikan bisnis transfer uang tanpa izin dan satu tuduhan lagi untuk mengoperasikan bisnis transfer uang tanpa izin. Kedua orang tersebut menghadapi kemungkinan hukuman maksimal lima tahun penjara jika terbukti bersalah.

Chunga, yang juga dikenal sebagai Bitcoin Beautee, mengaku bersalah atas satu tuduhan konspirasi untuk melakukan penipuan sekuritas dan penipuan pengiriman uang. Ia menghadapi kemungkinan hukuman maksimum yang sama.

Halaman:
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...