OJK Akhiri Restrukturisasi Kredit Covid-19, Kondisi Bank Aman?

Agustiyanti
31 Maret 2024, 16:41
OJK
Katadata | Arief Kamaludin
Ilustrasi. OJK memastikan indikator-indikator perbankan dalam kondisi aman.
Button AI Summarize

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memastikan kebijakan stimulus restrukturisasi kredit perbankan untuk menghadapi dampak pandemi Covid-19 berakhir pada 31 Maret 2024. Lembaga regulator keuangan ini pun  memastikan indikator-indikator perbankan dalam kondisi aman. 

Ketua Dewan Komisioner OJK Mahendra Siregar menjelaskan, keputusan untuk tidak memperpanjang kebijakan restrukturisasi kredit seiring dengan pencabutan status pandemi Covid-19 oleh pemerintah pada Juni 2023. OJK juga mempertimbangkan kondisi  perekonomian Indonesia yang telah pulih dari dampak pandemi, termasuk kondisi sektor riil.

Mahendra juga menilai,  kondisi perbankan Indonesia saat ini memiliki daya tahan yang kuat dalam menghadapi dinamika perekonomian. ini  didukung oleh tingkat permodalan yang kuat, likuiditas yang memadai, dan manajemen risiko yang baik.

"Berbagai indikator pada Januari 2024 menunjukkan perbankan Indonesia dalam kondisi yang baik," kata Mahendra dalam siaran pers OJK, Minggu (31/7). 

Rasio-rasio penting industri perbankan berada di atas ambang batas aman. Rasio kecukupan modal (CAR) di level 27,54%, jauh di atas ambang batas aman 8%. Kondisi likuiditas yang ditunjukkan oleh Liquidity Coverage Ratio (LCR) mencapai 231,14%,  dan Alat Likuid/Non Core Deposit (AL/NCD) sebesar 123,42%.  

Kualitas kredit, menurut Mahendra, juga tetap terjaga di bawah threshold 5%.  NPL Gross tercatat 2,35% dan NPL Nett 0,79%. 

"Hal ini diharapkan dapat menjadi bantalan mitigasi risiko yang solid di tengah kondisi perekonomian global yang masih tidak menentu," kata dia.

Halaman:
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...