OJK Hentikan Restrukturisasi Pembiayaan Covid di Sektor Multifinance

Patricia Yashinta Desy Abigail
17 April 2024, 14:15
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menerbitkan Peraturan OJK (POJK) Nomor 16/2023. Baleid yang diterbitkan yaitu tentang Penyidikan Tindak Pidana di Sektor Jasa Keuangan atau POJK Penyidikan.
Muhammad Zaenuddin|Katadata
Otoritas Jasa Keuangan (OJK)

Nilai outstanding piutang pembiayaan restrukturisasi Covid-19 hingga Februari 2024 mencapai Rp 6,41 triliun dari 172.150 kontrak. Jumlah ini telah menurun jauh dari angka tertinggi piutang pembiayaan restrukturisasi Covid-19 pada Oktober 2020 sebesar Rp 78,82 triliun dari 2,57 juta kontrak.

Selain itu, OJK juga mencatat adanya peningkatan dari sisi pembentukan cadangan kerugian penurunan nilai (CKPN) yang dibentuk oleh sektor PVML. Hal ini dibuktikan dengan rasio CKPN dibandingkan dengan non-performing financing (CKPN/NPF) meningkat dari 112,6% menjadi 201,78%. Rasio CKPN dibandingkan dengan nilai financing at risk (CKPN/FaR) meningkat jadi 50,11% dari sebelumnya 33,32%

"Kondisi ini memperlihatkan bahwa sektor PVML telah siap untuk mengakhiri periode stimulus COVID-19 secara terkendali (soft landing) untuk kembali pada kondisi normal," sebut Agusman.

Selanjutnya, untuk memastikan kelancaran normalisasi kebijakan tersebut, industri PVML tetap dapat melanjutkan restrukturisasi kredit Covid-19 yang sudah berjalan. Dengan menggunakan ketentuan kualitas aset yang berlaku pada masing-masing jenis industri PVML dalam mengantisipasi penurunan kualitas aset.

"OJK akan secara konsisten melakukan tindakan pengawasan untuk memastikan kesiapan masing-masing industri PVML" tuturnya.

Halaman:
Reporter: Patricia Yashinta Desy Abigail
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...