OJK Hentikan Restrukturisasi Pembiayaan Covid di Sektor Multifinance

Patricia Yashinta Desy Abigail
17 April 2024, 14:15
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menerbitkan Peraturan OJK (POJK) Nomor 16/2023. Baleid yang diterbitkan yaitu tentang Penyidikan Tindak Pidana di Sektor Jasa Keuangan atau POJK Penyidikan.
Muhammad Zaenuddin|Katadata
Otoritas Jasa Keuangan (OJK)
Button AI SummarizeBuat ringkasan dengan AI

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) resmi menghentikan kebijakan stimulus Covid-19 pada sektor Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro, dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya (PVML) atau multifinance. 

Hal ini diatur dalam OJK Nomor 55/KDK.05/2022 tentang Penetapan Kebijakan Relaksasi bagi Lembaga Jasa Keuangan Nonbank (KDK Perlakuan Khusus) yang merupakan kebijakan stimulus bagi pembiayaan debitur targeted yang berstatus sebagai restrukturisasi Covid-19.

Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro, dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya Agusman menyampaikan restrukturisasi pembiayaan sesuai dengan kebijakan stimulus Covid-19 ini merupakan inisiatif OJK. Hal ini telah menjadi menjadi kebijakan penting dalam mendukung kinerja debitur, sektor PVML, dan perekonomian Indonesia secara keseluruhan.

Agusman juga menyatakan OJK telah melakukan analisis dan pertimbangan yang komprehensif mengenai kondisi ekonomi makro dan sektoral serta kesiapan sektor PVML. Khususnya mengenai kenaikan risiko kredit dan daya tahan sektor PVML yang diproyeksikan masih dalam kondisi yang baik.

Menurutnya, berdasarkan asesmen indikator kesehatan keuangan pada Februari 2024, sektor PVML di Indonesia dinilai dalam kondisi yang baik. "Hal ini tercermin dari tren piutang pembiayaan restrukturisasi yang terus mengalami penurunan dari sisi outstanding," kata Agusman dalam keterangan resminya, Rabu (17/4).

Nilai outstanding piutang pembiayaan restrukturisasi Covid-19 hingga Februari 2024 mencapai Rp 6,41 triliun dari 172.150 kontrak. Jumlah ini telah menurun jauh dari angka tertinggi piutang pembiayaan restrukturisasi Covid-19 pada Oktober 2020 sebesar Rp 78,82 triliun dari 2,57 juta kontrak.

Selain itu, OJK juga mencatat adanya peningkatan dari sisi pembentukan cadangan kerugian penurunan nilai (CKPN) yang dibentuk oleh sektor PVML. Hal ini dibuktikan dengan rasio CKPN dibandingkan dengan non-performing financing (CKPN/NPF) meningkat dari 112,6% menjadi 201,78%. Rasio CKPN dibandingkan dengan nilai financing at risk (CKPN/FaR) meningkat jadi 50,11% dari sebelumnya 33,32%

"Kondisi ini memperlihatkan bahwa sektor PVML telah siap untuk mengakhiri periode stimulus COVID-19 secara terkendali (soft landing) untuk kembali pada kondisi normal," sebut Agusman.

Selanjutnya, untuk memastikan kelancaran normalisasi kebijakan tersebut, industri PVML tetap dapat melanjutkan restrukturisasi kredit Covid-19 yang sudah berjalan. Dengan menggunakan ketentuan kualitas aset yang berlaku pada masing-masing jenis industri PVML dalam mengantisipasi penurunan kualitas aset.

"OJK akan secara konsisten melakukan tindakan pengawasan untuk memastikan kesiapan masing-masing industri PVML" tuturnya.

Reporter: Patricia Yashinta Desy Abigail

Cek juga data ini

Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...