LPS Sebut Iuran Tapera Bisa Gerus Tabungan dan Daya Beli Masyarakat

Ferrika Lukmana Sari
28 Mei 2024, 17:58
Tapera
Dokumentasi LPS
Ketua Dewan Komisioner LPS Purbaya Yudhi Sadewa
Button AI Summarize

Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) menilai peraturan terkait kewajiban iuran Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera) bagi pekerja akan menekan daya beli masyarakat dan tren tabungan di bawah Rp 100 juta.

Sebab, pemerintah mewajibkan semua pekerja baik pegawai swasta, PNS, TNI hingga Polri membayar iuran Tapera sebesar 3% dari gaji yang akan dihimpun dan diatur oleh Menteri Tenaga Kerja.

Ketua Dewan Komisioner LPS Purbaya Yudhi Sadewa memperkirakan disposable income atau pendapatan yang siap dibelanja berpotensi turun akibat penetapan aturan Tapera tersebut.

"Seandainya bisa akses uang itu, tapi itu masih nanti. Yang jelas konsumsi mereka sekarang akan terpengaruh," kata Purbaya dikutip dari Antara, Selasa (28/5).

Meski demikian, dia berharap uang yang nantinya dipotong dari iuran pekerja bisa diputar untuk meningkatkan prekonomian domestik. Namun hal ini dibarengi dengan pengelolaan secara optimal agar dampaknya bisa dirasakan positif oleh masyarakat.

"Harusnya kalau ada program seperti itu, sudah ada persiapan untuk membelanjakannya dengan baik dan optimal sehingga dampaknya ke masyarakat akan bagus. Kalau ekonominya bagus, masyarakat kan juga bagus," kata dia.

Kebijakan iuran Tapera bagi pekerja diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2024 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Tabungan Perumahan Rakyat. Aturan ini ditetapkan oleh Presiden Joko Widodo pada 20 Mei 2024.

Nantinya, para pemberi kerja mendaftarkan para pekerjanya kepada BP Tapera paling lama tujuh tahun sejak berlaku PP 25/20 pada 20 Mei 2020. Artinya, pendaftaran kepesertaan mulai dilakukan pada 2027.

Tapera sendiri merupakan program pembiayaan yang membantu para pekerja memiliki rumah layak dan terjangkau melalui mekanisme tabungan dan pembiayaan yang terstruktur hingga berkelanjutan.

Mengacu PP Nomor 21 Tahun 2024 menjelaskan besaran iuran Tapera sebesar 3% dari gaji atau upah untuk para pekerja dan penghasilan untuk peserta pekerja mandiri. Besaran peserta untuk pekerja ditanggung bersama oleh pemberi kerja sebesar 0,5% dan pekerja 2,5%.

Reporter: Antara, Nur Hana Putri Nabila

Cek juga data ini

Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...