Dana Pensiun Tak Bisa Cair Sebelum 10 Tahun, Peserta Tetap Dapat Manfaat Bulanan
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memberi klarifikasi soal dana pensiun yang tidak bisa cair sampai dengan 10 tahun program berjalan. Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun OJK Ogi Prastomiyono menegaskan bahwa dana pensiun tetap bisa dicairkan manfaatnya setiap bulan.
"Yang tidak boleh dicairkan itu adalah pokok keseluruhannya," kata Ogi dalam konferensi pers Rapat Dewan Komisioner Bulanan (RDKB), Selasa (1/10).
Sebelumnya, produk anuitas memang bisa dicairkan bahkan kurang dari satu bulan meskipun dikenakan penalti yang cukup besar. Tapi setelah adanya Peraturan OJK (POJK), proses pencairan pokok keseluruhan tidak bisa dilakukan dalam periode 10 tahun, namun peserta masih bisa merasakan manfaat anuitas setiap bulan.
Anuitas adalah produk asuransi jiwa yang memberikan pembayaran secara bulanan kepada peserta yang mencapai usia pensiun, janda/duda dan anak untuk jangka waktu tertentu atau secara berkala.
Menjaga Kesinambungan Penghasilan
Ogi menilai tujuan dari pelaksanaan program pensiun yaitu untuk menjaga kesinambungan penghasilan setelah memasuki usia pensiun. Jadi seluruh peserta program pensiun tetap menikmati manfaatnya sampai dengan berakhirnya usia pensiun.
Selain itu, ada ketentuan lain di mana pembayaran sekaligus untuk 20% dari nilai manfaat pensiun pada awal. Kebijakan ini berlaku untuk semua jenis program dengan nilai berapa pun.
Sementara sisanya yaitu 80%, jika nilai manfaat di bawah Rp 500 juta atau manfaat bulanan yang ada di bawah Rp 1,6 juta per bulan, maka seluruh nilai tunai manfaat pensiun dapat dicairkan sekaligus. "Ini pengecualian untuk yang nilai manfaat pensiun di bawah Rp 500 juta ataupun bulanannya di bawah Rp 1,6 juta," kata Ogi.
Aturan ini sudah diatur dalam POJK Nomor 27 tahun 2023 tentang Penyelenggaraan Usaha Dana Pensiun yang dikeluarkan pada April 2024. Sehingga akhir Oktober ini sudah diberlakukan larangan untuk perancairan produk anuitas.
Oleh karena itu, peserta pensiun baik yang dibayarkan melalui dana pensiun maupun dibayarkan melalui produk anuitas oleh asuransi akan tetap menerima manfaat pensiun secara bulanan. Kecuali untuk produk tabungan hari tua atau jaminan hari tua bisa dicairkan secara sekaligus.