AJB Bumiputera Dinilai Bisa Dikenakan Sanksi Pidana

Image title
12 Maret 2021, 18:56
bumiputera, ajb bumiputera, gagal bayar bumiputera, nasabah ajb bumiputera, asuransi, jiwasraya, ojk, gagal bayar asuransi
Arief Kamaludin|KATADATA
Bumiputera.

Irvan mengatakan, gagal bayar asuransi Bumiputera ini terjadi karena lemahnya tata kelola dan lemahnya pengawasan. Kurangnya pemahaman kesadaran tentang Asset Liability Management juga mengakibatkan gagal bayar terjadi.

Menurutnya, masalah gagal bayar Bumiputera hampir sama dengan masalah di PT Asuransi Jiwasraya (Persero). Jiwasraya mengalami gagal bayar pada 2018 lantaran tata kelola dan insolven yang tidak diatasi dengan baik.

Hanya saja, penyelesaian kasus di Jiwasraya lebih baik karena pemegang sahamnya adalah pemerintah yakni Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN) dan Kementerian Keuangan (Kemenkeu).

"Jiwasraya lebih baik karena ada pemegang saham pengendali atau pemilik jelas yaitu negara," kata Irvan.

Saat ini, Jiwasraya tengah mengejar program restrukturisasi dengan menerbitkan Penyertaan Modal Negara (PMN) senilai Rp 22 triliun untuk mendirikan usaha baru bernama IFG Life yang akan mengambil alih manfaat pemegang polis Jiwasraya.

Sementara, Direktur Eksekutif Asosiasi Asuransi Jiwa Indonesia (AAJI) Togar Pasaribu menilai, permasalahan Jiwasraya berbeda dengan permasalahan AJB Bumiputera. Karena Bumiputera dimiliki oleh swasta yang merupakan pemegang polis itu sendiri.

"Perbandingannya tidak apple to apple. Sebagai pengingat, Jiwasraya adalah BUMN dan pemiliknya adalah pemerintah. AJB Bumiputera 192 adalah swasta dan pemiliknya adalah pemegang polis," kata Togar kepada Katadata.co.id, Jumat (12/3).

Halaman:
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...