Aset Disita atas Kasus Jiwasraya, Inti Agri Gugat Balik Kejagung
Selain itu, sumber dana pembelian aset-aset perusahaan tersebut didapat dari hasil penerbitan saham baru melalui hak memesan efek terlebih dahulu (HMTED) atau rights issue I yang berlangsung pada 2005 dan rights issue II pada 2006.
"Sehingga nyata tidak terdapat kaitan dengan kasus Jiwasraya," katanya.
Selain itu, dia mengatakan, penambahan modal disetor perusahaan terakhir kali dilakukan pada 2006, yaitu melalui rights issue II dan sampai saat ini tidak ada penambahan modal disetor.
Susanti menjelaskan, emiten berkode saham IIKP ini merupakan perusahaan publik yang sebagian besar sahamnya dimiliki oleh masyarakat, yakni mencapai 78,44%.
Adapun, pemegang saham utama bukan sebagai pemegang saham pengendali dengan kepemilikan hanya 12,32%. Sementara itu, kepemilikan saham Heru Hidayat di perusahaan, baik langsung maupun tidak langsung hanya 9,24%.
Bursa Efek Indonesia (BEI) telah melakukan penghentian perdagangan atau suspensi saham IIKP sejak 22 Januari 2020 atau sudah berjalan 22 bulan. Menurut aturan, saham IIKP berpotensi dihapus dalam pencatatan atau delisting jika masa suspensi sudah melewati batas 24 bulan.