Garuda Maintence Facility Aero Asia Digugat PKPU
Rian menyampaikan, dengan adanya permohonan PKPU tersebut, tidak memiliki dampak yang signifikan terhadap kegiatan operasional, kondisi keuangan dari perseroan.
GMFI akan menindaklanjuti permohonan dimaksud dengan berkoordinasi dengan beberapa pihak, termasuk pihak pemohon.
Dalam petitum tersebut juga dituliskan bahwa PN Jakarta Pusat menunjuk hakim pengawas yang berwenang untuk mengawasi seluruh proses PKPU.
Lalu menetapkan sidang yang merupakan rapat permusyawaratan hakim untuk mendengar laporan hakim pengawas tentang perkembangan yang dicapai selaa proses PKPU sementara paling lambat pada hari ke 45 terhitung sejak putusan PKPU Sementara a quo dibacakan.
Selanjutnya, memerintahkan tim Pengurus untuk memanggil termohon PKPU/PT Garuda Maintenance Facility AeroAsia Tbk. Serta kreditor yang dikenal dengan surat tercatat atau melalui kurir, untuk menghadap dalam sidang yang diselenggarakan paling lambat pada hari 45 terhitung sejak putusan PKPU Sementara a quo dibacakan.