Harita Nickel Raih Status Taat dari DLH Maluku Utara
Perusahaan pertambangan dan hilirisasi terintegrasi, Harita Nickel raih status Taat terhadap pengelolaan dan pemantauan lingkungan oleh Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Provinsi Maluku Utara. Status tersebut diraih pada pertengahan Maret 2023.
Ada lima Izin Usaha Pertambangan (IUP) di dalam Harita Nickel yang mendapat predikat tersebut, yaitu PT Trimegah Bangun Persada (PT TBP), PT Gane Permai Sentosa (PT GPS), PT Obi Anugerah Mineral (PT OAM), PT Budhi Jaya Mineral (PT BJM) dan PT Jikodolong Megah Pertiwi (PT JMP).
"Sesuai berita acara yang kami buat, semua IUP Harita Nickel, termasuk PT Trimegah Bangun Persada memiliki perizinan lingkungan yang disyaratkan, termasuk izin pengelolaan dan pemanfaatan limbah. Pengujian terhadap parameter baku mutu lingkungan hidup hasilnya tidak mengindikasikan adanya pelanggaran,” kata Kepala Bidang Pengendalian Pencemaran dan Kerusakan Lingkungan DLH Provinsi Maluku Utara Yusra Hi Noho dikutip Jumat (7/4).
PT Trimegah Bangun Persada Tbk (NCKL), anak usaha Harita Nickel tengah dalam proses penawaran umum perdana (initial public offering/IPO) saham. Perseroan mematok harga sebesar Rp 1.250 per saham. Harga itu merupakan batas tertinggi saat perseroan menggelar penawaran awal (bookbuilding) dengan rentang harga penawaran Rp 1.220-1.250 per sahamnya.
Dalam aksi korporasi itu, perseroan melepas sebanyak 7,99 miliar saham atau 12,67%. Dengan demikian emiten yang bergerak di bisnis pertambangan bijih nikel ini akan meraih dana segar sebanyak Rp 9,99 triliun. Adapun tanggal pencatatan efek NCKL di Bursa Efek Indonesia (BEI) dijadwalkan pada Rabu (12/4) mendatang.
Total sebanyak 130 perusahaan di Maluku Utara menjalani evaluasi oleh DLH Malut yang dibagi menjadi empat group. Evaluasi dilakukan terhadap emisi, udara ambien, kebisingan dan sejumlah titik pembuangan air limbah baik domestik maupun kegiatan tambang. Hasilnya semua memenuhi Baku Mutu.
Menurut PerMen LH No. 09 Tahun 2006 tentang Baku Mutu Air Limbah Bagi Usaha dan/atau Kegiatan Pertambangan Bijih Nikel, ada 11 parameter yang harus diukur.
“Dari 11 parameter, Harita Nickel memenuhi standar baku mutu. Bahkan PT Trimegah Bangun Persada telah melakukan pemasangan alat SPARING atau pemantauan menerus dan Continuous Emission Monitoring System (CEMS) pada lokasi titik penaatan,” kata Yusra.
Dengan diraihnya status tersebut maka Harita Nickel membantah keras tudingan Jaringan Advokasi Tambang (Jatam) terkait kerusakan lingkungan akibat operasional pertambangan di Pulau Obi, Halmahera Selatan, Maluku Utara.
Corporate Affairs Manager Harita Nickel Anie Rahmi mengatakan, perusahaan mengikuti semua arahan pengawas dan pembina. Selain patuh pada RKL-RPL, sistem operasional penambangan yang dilakukan Harita Nickel juga senantiasa mengedepankan praktek penambangan dengan mengacu pada ISO 45001: 2018 dan sistem manajemen keselamatan penambangan (SMKP).
Harita Nickel, sambungnya juga mengacu kepada SMK3 dari Kemenakertrans untuk seluruh fasilitas pengolahan dan pemurnian nikel.
Memulai operasi pada 2010, perusahaan telah mengantongi izin lingkungan dan izin pengelolaan lingkungan hidup dari pemerintah. Kemudian pada 17 November 2020 pemerintah telah menetapkan Harita Nickel sebagai Proyek Strategis Nasional (PSN).
Sebelumnya Koordinator Nasional Jatam Melky Nahar mendesak pemerintah untuk segera mengevaluasi kegiatan operasi Harita Grup. Alasannya, ekstraksi nikel yang dilakukan oleh perusahaan-perusahaan di bawah gurita Harita Group telah meninggalkan daya rusak yang panjang dan tak terpulihkan.
Mulai dari pembukaan lahan skala besar, mencemari air, udara, dan laut yang berdampak pada terganggunya kesehatan warga dan ekosistem, membongkar kawasan hutan yang memicu deforestasi, hingga kekerasan beruntun terhadap warga lokal.
“Operasional industri tambang dan smelter nikel di mana seluruh suplai energi listriknya bersumber dari batu bara, juga telah memicu pembongkaran pulau-pulau lain yang kaya akan batu bara,” kata Melky.