Jokowi Ubah Kepemilikan Saham Negara di BRI dan Bank Mandiri

Lona Olavia
23 Juni 2023, 10:08
Jokowi Ubah Kepemilikan Saham Negara di BRI dan Bank Mandiri
ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja/rwa.
Karyawan melihat pergerakan Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) di layar monitor di Bursa Efek Indonesia, Jakarta, Rabu (1/2/2023). IHSG ditutup pada level 6.862 atau menguat 22,91 poin dari perdagangan sebelumnya, yang ditopang sejumlah kenaikan Indeks sektoral diantaranya sektor barang konsumen nonprimer yang naik 1,27 persen, sektor barang konsumen primer naik 1,17 persen dan sektor infrastruktur naik 0,98 persen.

Presiden Jokowi menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 31 dan 32 Tahun 2023. Melalui aturan tersebut, pemerintah kembali mengubah struktur kepemilikan saham pemerintah di dua bank pelat merah, yakni PT Bank Rakyat Indonesia Tbk (BRI) dan PT Bank Mandiri Tbk.

Seperti dikutip Jumat (23/6) dalam aturan tersebut, di BRI kepemilikan saham negara kini berubah menjadi 1 saham Seri A dan 80,61 miliar saham Seri B. Sehingga bila ditotal, saat ini negara memiliki sekitar 53,19% dari seluruh saham perusahaan dengan kode emiten BBRI tersebut.

Sementara di Bank Mandiri, kepemilikan saham negara saat ini adalah 1 saham Seri A dan 24,26 miliar saham Seri B. Bila ditotal, saat ini negara memiliki sekitar 52% dari seluruh saham dengan kode emiten BMRI.

Adapun perubahan struktur kepemilikan saham negara di BRI dan Bank Mandiri mulai berlaku sejak tanggal berlakunya perubahan Anggaran Dasar Perusahaan Perseroan dan Akta tentang Perjanjian Pengalihan Hak atas Saham Negara Republik Indonesia pada kedua bank BUMN tersebut.

Perubahan struktur kepemilikan saham negara di BRI diatur melalui PP Nomor 31 Tahun 2023. Di mana ada empat pertimbangan yang menjadi dasar perubahan tersebut. Yakni : 

  1. Untuk meningkatkan kinerja, nilai tambah, dan peran serta masyarakat dalam kepemilikan saham BRI telah dilaksanakan penawaran umum perdana (initial public offering/IPO) saham tahun 2003 dengan cara penjualan sebagian saham milik negara dan penerbitan saham baru, program kepemilikan saham oleh karyawan, anggota direksi, dan/atau anggota dewan komisaris (MESOP) pada tahun 2004, 2005, 2006, 2007, 2008, 2009, dan 2010, serta penambahan modal dengan hak memesan efek terlebih dahulu (PMHMETD) pada tahun 2021.
  2. Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 111 Tahun 2021 tentang Penambahan Penyertaan Modal Negara Republik Indonesia ke Dalam Modal Lembaga Pengelola Investasi, pemerintah telah melakukan pengalihan sebagian saham milik negara pada BRI kepada lembaga pengelola investasi.
  3. Pelaksanaan penjualan sebagian saham milik negara dan penambahan modal sebagaimana dimaksud dalam nomor 1 dan 2 mengakibatkan terjadinya perubahan struktur kepemilikan saham negara pada BRI.
  4. Berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam nomor 1, 2, dan 3 serta untuk melaksanakan ketentuan Pasal 4 ayat (4) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik Negara sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi undang-undang, perlu menetapkan PP tentang perubahan struktur kepemilikan saham negara pada BRI.

Sedangkan perubahan struktur kepemilikan saham negara di Bank Mandiri diatur melalui PP Nomor 32 Tahun 2023. Di mana ada empat pertimbangan serupa yang menjadi dasar perubahan tersebut. Yakni:

  1. Untuk meningkatkan kinerja, nilai tambah, dan peran serta masyarakat dalam kepemilikan saham Bank Mandiri telah dilakukan penjualan sebagian saham milik negara melalui IPO pada tahun 2003, penjualan sebagian saham milik negara dengan cara penawaran terbatas pada tahun 2004, penambahan modal tanpa hak memesan efek terlebih dahulu untuk program MESOP pada tahun 2004, 2005, 2006, 2007, 2008, 2009, dan 2010, dan PMHMETD pada tahun 2011.
  2. Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 111 Tahun 2021 tentang Penambahan Penyertaan Modal Negara Republik Indonesia ke Dalam Modal Lembaga Pengelola Investasi, pemerintah telah melakukan pengalihan sebagian saham milik negara pada BRI kepada lembaga pengelola investasi.
  3. Pelaksanaan penjualan sebagian saham milik negara dan penambahan modal sebagaimana dimaksud dalam nomor 1 dan 2 mengakibatkan terjadinya perubahan struktur kepemilikan saham negara pada BRI.
  4. Berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam nomor 1 , 2 dan 3, serta untuk melaksanakan ketentuan Pasal 4 ayat (4) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik Negara sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi undang-undang, perlu menetapkan PP tentang perubahan struktur kepemilikan saham negara pada BRI.

Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...