Kucurkan Rp 510 Miliar, Bank Sinarmas Dirikan Bank Nano Syariah

Patricia Yashinta Desy Abigail
28 Agustus 2023, 11:34
Kucurkan Rp 510 Miliar, Bank Sinarmas Dirikan Bank Nano Syariah
Dokumentasi perseroan

"Pemisahan UUS tidak akan berdampak terhadap kondisi keuangan perseroan," katanya.

Frenky optimistis, total aset perseroan setelah pemisahan UUS akan tetap terjaga di atas Rp 40 triliun. Bahkan laba akan terus bisa bertumbuh.

OJK telah menerbitkan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 12 Tahun 2023 tentang Unit Usaha Syariah (POJK UUS) tanggal 12 Juli 2023. Peraturan ini sebagai tindak lanjut dari Undang-undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK) Pasal 68 mengenai ketentuan pemisahan UUS, konsolidasi, dan sanksi.

Substansi pengaturan POJK UUS antara lain:

  1. Kewajiban penyediaan dana usaha sebesar Rp 1 triliun untuk pembukaan UUS baru dan pemenuhan secara bertahap bagi UUS yang sudah berdiri.
  2. Seluruh direksi dan dewan komisaris bank umum konvensional (BUK) yang memiliki UUS wajib bertanggung jawab terhadap pengembangan UUS.
  3. BUK yang memiliki UUS dengan share asset lebih dari 50% dan atau total aset UUS mencapai lebih dari Rp 50 triliun wajib untuk melakukan pemisahan UUS.
  4. Pemisahan UUS dapat dilakukan dengan mendirikan bank umum syariah (BUS) baru atau mengalihkan hak dan kewajiban UUS ke BUS yang telah ada.
  5. OJK dapat meminta pemisahan UUS dalam rangka konsolidasi perbankan syariah untuk pengembangan dan penguatan perbankan syariah.
  6. BUK yang memiliki UUS wajib memiliki strategi jangka panjang untuk pengembangan bisnis UUS ke depan yang sesuai kebijakan OJK.
  7. UUS dapat memanfaatkan sumber daya BUK induk.

Halaman:
Reporter: Patricia Yashinta Desy Abigail
Editor: Lona Olavia
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...