Dinilai Belum Mendesak, DPR Tolak Rencana PMN Rp 10 Triliun ke PLN

 Zahwa Madjid
13 September 2023, 16:07
Dinilai Belum Mendesak, DPR Tolak Rencana PMN Rp 10 Triliun ke PLN
Arief Kamaludin|KATADATA
DPR memutuskan menolak rencana pemerintah menyalurkan PMN senilai Rp 10 triliun kepada PT PLN (Persero).

DPR RI menolak rencana pemerintah untuk menyuntikkan dana tambahan penyertaan modal negara (PMN) kepada PT PLN (Persero) sebesar Rp 10 triliun. 

“Kementerian Keuangan tidak melaksanakan PMN sebesar Rp 10 triliun pada Tahun Anggaran 2023 kepada PT PLN,” kata wakil ketua Komisi XI, Dolfie OFP dalam rapat kerja bersama pemerintah, Rabu (13/9).

Menurut Dolfie, PLN tidak mampu meyakinkan anggota parlemen bahwa tambahan PMN tersebut dinilai mendesak. "PT PLN Persero fokus dalam meningkatkan kinerja business plan dalam meningkatkan efisiensi dan kapasitas keuangan untuk mengembangkan investasi PLN, mempersiapkan skenario pembiayaan PLN dalam memenuhi kebutuhan listrik nasional," kata Dolfie.

Awalnya, Direktur Jenderal Kekayaan Negara, Rionald Silaban berencana untuk menyuntikkan tambahan dana PMN Rp 10 triliun kepada PT PLN untuk transmisi dan gardu induk sebesar Rp 3,7 triliun dan distribusi termasuk pembangkit EBT listrik desa dan penunjang program listrik desa Rp 6,2 triliun.

Dengan tambahan tersebut, perusahaan percaya diri dapat memberikan efek pengganda atau multiplier effect pada perekonomian negara.

Direktur Utama PLN, Darmawan Prasodjo menjelaskan multiplier effect yang akan dirasakan oleh perekonomian Tanah Air adala meningkatnya produk domestik bruto (PDB). 

“Akan ada peningkatan konsumsi rumah tangga, konsumsi pemerintah, dan peningkatan investasi, serta penyerapan tenaga kerja baru bahkan meningkatkan ekspor dan impor,” kata Darmawan dalam  rapat kerja dengan Komisi XI dan pemerintah, Rabu (13/9).

Halaman:
Reporter: Zahwa Madjid
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...