Pemerintah Ingin Kuasai 61% Saham Freeport, Ini Respons Erick Thohir

Patricia Yashinta Desy Abigail
19 Desember 2023, 15:37
Pemerintah Ingin Kuasai 61% Saham Freeport, Ini Respons Erick Thohir
www.npr.org
Tambang PT Freeport Indonesia (PTFI)

Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Erick Thohir menyatakan pemerintah berkeinginan memperbesar porsi kepemilikan sahamnya menjadi 61% di PT Freeport Indonesia (PTFI).

Menurut Erick, PTFI akan habis masa kontraknya pada 2041 mendatang. Karenanya, perusahaan pertambangan emas terbesar di dunia tersebut harus memilih untuk mengembangkan potensi setelah kontrak habis dengan berinvestasi atau berhenti operasi.

Erick juga menyinggung investasi di sektor pertimbangan mesti dilakukan di awal bukan setelah kontrak habis. "Gali potensi atau shutting down di 2041, itu pilihannya," kata Erick kepada wartawan di Kementerian BUMN Jakarta, Selasa (19/12). 

Pemerintah sebelumnya mensyaratkan divestasi tambahan 10% saham PTFI kepada negara dan pengembangan fasilitas smelter baru yang berlokasi di Fakfak, Papua Barat guna memperpanjang Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK) setelah tahun 2041 sampai dengan 2061 mendatang.

Saat ini pemerintah menguasai 51,2% kepemilikan saham PTFI. Secara rinci, kepemilikan itu terdiri atas 26,24% saham milik PT Mineral Industri Indonesia atau MIND ID dan 25% dimiliki PT Indonesia Papua Metal dan Mineral (IPMM). IPMM sahamnya dimiliki seluruhnya oleh MIND ID. Erick pun mendorong agar PTFI mendukung terkait divestasi 10% saham tambahan tersebut. 

"Saat ini MIND ID menguasai 51%, apalagi kalau nanti naik 61% alhamdulillah. Dividennya lebih gede lagi," kata Erick. 

Sebelumnya, Presiden Joko Widodo tengah merampungkan instrumen hukum mengenai divestasi atau pelepasan tambahan 10% saham PT Freeport Indonesia dari Freeport-McMoran kepada pemerintah. Dengan demikian, Indonesia bisa memiliki 61% saham Freeport setelah divestasi saham tambahan.

Divestasi lanjutan tersebut merupakan syarat perpanjangan kontak izin usaha pertambangan khusus (IUPK) PT Freeport Indonesia hingga 2061. Jokowi mengatakan, perangkat hukum yang bakal mengatur divestasi lanjutan dan perpanjangan IUPK nantinya berbentuk peraturan pemerintah (PP).

"Masih dalam proses semuanya. Menunggu PP-nya, saat PP rampung, itu juga akan selesai. Karena semuanya diuntungkan," kata Jokowi saat memberikan keterangan pers usai mengunjungi PT Smelting Gresik, disiarkan oleh Youtube Sekretariat Presiden pada Kamis (14/12).

Reporter: Patricia Yashinta Desy Abigail
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...