Digugat PKPU Crazy Rich Surabaya, Antam Siapkan Langkah Hukum

Syahrizal Sidik
25 Desember 2023, 16:59
Digugat PKPU Crazy Rich Surabaya, Antam Siapkan Langkah Hukum
ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja
Petugas menunjukkan sampel emas batangan di Butik Emas Logam Mulia Aneka Tambang. PT Antam akan menyiapkan langkah-langkah hukum terkait gugatan PKPU crazy rich Surabaya, Budi Said.

PT Aneka Tambang Tbk (ANTM) menyatakan telah menyiapkan langkah-langkah hukum berkenaan dengan gugatan Pengajuan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) yang dilayangkan pengusaha properti asal Surabaya, Budi Said.

Plh./Acting Corporate Secretary Division Head ANTM, Yulan Kustiyan mengatakan telah menerima surat dari Pengadilan Niaga Jakarta Pusat Nomor 387/Pdt.SusPKPU/2023/PN.Niaga.Jkt.Pst

Perusahaan, kata dia, telah menunjuk tim kuasa hukum gabungan yang terdiri dari Jaksa Pengacara Negara dari Kejaksaan Agung RI dan Kantor Hukum Fernandes Partnership untuk melakukan pendampingan dalam penanganan PKPU tersebut.

"Bersama tim kuasa hukum, Antam saat ini telah menyampaikan jawaban di depan persidangan dan sedang mempersiapkan hal-hal yang diperlukan untuk keperluan persidangan," ungkap Yulan, dalam keterangannya di laman keterbukaan informasi Bursa Efek Indonesia, Senin (25/12).

Beberapa hal yang disiapkan itu antara lain bukti-bukti, serta ahli yang akan dihadirkan dalam upaya mempertahankan posisi hukum Antam.

Dia pun memastikan seluruh kegiatan operasional tetap berjalan dengan normal. Selain itu, seperti yang tercermin dalam laporan keuangan periode sembilan bulan pertama tahun 2023 perseroan memiliki posisi keuangan yang sehat.

Sebelumnya, emiten bersandi efek ANTM ini kalah dalam gugatan yang diajukan crazy rich tersebut. Aneka Tambang kalah di tingkat Peninjauan Kembali (PK) usai ditolak Mahkamah Agung (MA).

Ditolaknya PK yang diajukan PT Antam kian mengukuhkan posisi Budi Said setelah sebelumnya telah menang dalam tingkat kasasi di MA yang telah inkracht atau berkekuatan hukum tetap. Antam diharuskan membayar sejumlah 1,1 ton emas, setara Rp 1,2 triliun kepada Budi Said.

“Amar putusan menolak permohonan PK yang diajukan PT Aneka Tambang Tbk diwakili oleh Nicolas D. Kanter selaku Direktur Utama,” tulis putusan tersebut, dikutip dari laman Mahkamah Agung, Senin (18/9).

Kasus ini berawal pada 2018 lalu ketika Budi membeli 7 ton emas batangan milik Antam. Namun, dalam perjalanannya, emas yang baru diberikan kepada Budi Said hanya 6 ton emas, sehingga masih terdapat kekurangan 1,1 ton emas lagi.

Cek juga data ini

Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...