Mahkamah Agung Tolak Pengajuan Kasasi Greylag Soal PKPU Garuda
Mahkamah Agung (MA) menolak permohonan kasasi yang diajukan Greylag Goose Leasing 1446 Designated Activity Company dan Greylag Goose Leasing 1446 Designated Activity Company guna membatalkan putusan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) PT Garuda Indonesia Tbk (GIAA).
Direktur Utama Garuda Indonesia, Irfan Setiaputra mengungkapkan perusahaan telah menerima surat pemberitahuan dan penyampaian surat salinan putusan kasasi dari MA pada 24 Januari 2024 dengan nomor Nomor 1296 K/Pdt.Sus-Pailit/2023 jo.6/Pdt.Sus-pembatalan perdamaian/2023/PN Niaga.Jkt.Pst dengan amar putusan tolak.
Selain itu, MA juga menghukum pemohon kasasi untuk membayar biaya perkara sebesar Rp 5 juta. Informasi putusan ditolaknya pengajuan tersebut juga sudah dipubllikasikan di situs MA.
“Dengan adanya informasi putusan kasasi MA, maka putusan penolakan pembatalan perdamaian telah berkekuatan hukum tetap,” ucap Irfan, dalam keterbukaan informasi Bursa Efek Indonesia (BEI), dikutip Senin (29/1).
Irfan memastikan, tidak ada dampak langsung yang sifatnya material terhadap kegiatan operasional perusahaan dari pembatalan kasasi tersebut.
Sebagai catatan, Garuda sebelumnya telah memenangkan gugatan yang dilayangkan Greylag pada Agustus 2023 lalu. Kala itu, emiten maskapai BUMN ini menolak pembatalan damai yang diajukan oleh Greylag. Majelis hakim juga menghukum Greylag untuk membayar biaya perkara sebesar Rp 1,59 juta.
Putusan itu memperkuat ketetapan hukum Garuda Indonesia terkait restrukturisasi finansial yang telah berhasil diselesaikan. Salah satu tahapan penting dalam restrukturisasi ini, yakni Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) yang telah disetujui oleh mayoritas kreditur atas usulan perjanjian perdamaian yang diajukan oleh Greylag.
"Dalam prosesnya perusahaan telah mendapatkan persetujuan mayoritas kreditur atas usulan Perjanjian Perdamaian yang telah disahkan melalui putusan homologasi pada pertengahan tahun 2022 lalu,” ujar Irfan.