Dirikan Bank Emas Pertama di RI, Pegadaian Masih Tunggu Aturan OJK

Ferrika Lukmana Sari
11 Februari 2024, 14:38
bank emas
ANTARA FOTO/Yudi/YU
Pengunjung menyaksikan emas yang dipamerkan pada Pekan Raya Pegadaian di Medan, Sumatera Utara, Kamis (12/10/2023). PT Pegadaian Kator Wilayah I Medan menggelar sejumlah bazar emas dalam rangka memeriahkan Bulan Inklusi Keuangan (BIK) OJK dengan tujuan meningkatkan literasi dan menjadi inklusi keuangan di masyarakat.
Button AI Summarize

PT Pegadaian (Persero) masih menunggu aturan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) untuk mendirikan bank emas atau bullion bank yang pertama di Indonesia. Rencananya, aturan tersebut akan berbentuk POJK yang saat ini masih meminta masukan dari publik.

“Iya betul kami sedang menyiapkan peraturan OJK tentang usaha bullion. Sekarang [perkembangan POJK-nya] sedang minta masukan dari publik,” kata Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro, dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya (PMVL) OJK Agusman dikutip dari Antara, Minggu (11/2).

Agusman menyampaikan, bahwa saat ini pihaknya tengah mempersiapkan POJK terkait bank emas tersebut. Proses persiapan regulasi ini masih dalam tahap meminta masukan dari publik.

Menurutnya, POJK ini dipandang sebagai langkah penting dalam rangka menjalankan amanah dari Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK) Nomor 4 Tahun 2023.

Meski demikian, Agusman belum memberikan informasi lebih lanjut terkait waktu atau jadwal pasti terkait pengesahan POJK bank emas tersebut.

“Intinya [POJK tersebut] sedang kita siapkan, termasuk dengan minta masukan dari publik. Kalau ada update nanti kita informasikan, sehingga masyarakat luas bisa tahu,” kata Agusman.

Melakukan Uji Sistem Tabungan Plus

Sebelumnya, Direktur Utama Pegadaian Damar Latri Setiawan mengatakan, saat ini pihaknya sedang menunggu POJK terkait penerapan layanan bank emas atau bullion service.

Meskipun telah diatur dalam Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU PPSK) Nomor 4 Tahun 2023, namun pihaknya masih menunggu regulasi baru dari OJK untuk pengaturannya. 

"Jadi, bullion service, kami ngomong nya bukan bullion bank, tapi bullion service. Saat ini kami masih menunggu meskipun ada Undang Undang P2SK Nomor 4 Tahun 2023," kata Damar di Jakarta, Selasa (6/2).

Halaman:
Reporter: Antara
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...