Kalbe Farma Siapkan Rp 1 Triliun untuk Buyback Saham, Ini Alasannya
Adapun untuk membatasi harga pembelian saham, perseroan telah menetapkan batas maksimum sebesar Rp 1.600 per saham. Proses pembelian kembali akan dilakukan melalui transaksi di BEI dan KLBF akan menggunakan jasa dari perantara pedagang efek.
Apabila mengacu pada peraturan Pasal 9 ayat (1) POJK No. 29 Tahun 2023, pembelian kembali saham oleh perseroan akan dilaksanakan dalam jangka waktu paling lama 12 bulan usai tanggal Rapat Umum Pemegang Saham yang menyetujui pembelian kembali saham.
Dengan demikian, Vidjongtius berharap hal itu dapat meyakinkan investor atas nilai saham perseroan secara fundamental. Selain itu, pembelian kembali saham juga memberikan kesempatan bagi perusahaan untuk mengelola modal jangka panjang dengan lebih fleksibel.
“Di mana saham treasuri dapat dijual di masa yang akan datang dengan nilai yang optimal jika perseroan memerlukan penambahan modal,” ujarnya.
Menilik data perdagangan Jumat (5/4) saham KLBF jelang penutupan sore ini melemah 1,33% ke posisi Rp 1.480 per lembar. Adapun selama setahun terakhir ini saham KLBF anjlok cukup dalam hingga 29,19%.