BUMN Amarta Karya Terancam Ditutup karena Bangkrut, Ini Profilnya

Nur Hana Putri Nabila
27 Juni 2024, 14:49
Amarta Karya, bumn, bumn bangkrut
Instagram/Amarta Karya
Lambang Amarta Karya. Foto: Instagram/Amarta Karya
Button AI Summarize

Pemerintah bakal menutup sejumlah perusahaan Badan Usaha Milik Negara (BUMN) yang dinilai bermasalah. Salah satu yang akan ditutup adalah PT Amarta Karya (Persero).

Penilaian telah dilakukan sepanjang tahun 2023 dan diterbitkan dalam bentuk laporan pada awal 2024.  Ada 14 BUMN yang bermasalah dan sedang dikaji kelanjutan usahanya oleh Perusahaan Pengelola Aset (PPA). 

Direktur Utama PT Danareksa (Persero) Yadi Jaya Ruchandi dalam Rapat Panja dengan Komisi VI DPR, Senin (24/6) mengatakan dari 14 BUMN tersebut, enam di antaranya terancam dibubarkan karena bermasalah secara keuangan. Salah satunya yakni kontraktor pelat merah PT Amarta Karya. 

Hasil Peleburan Dua Perusahaan

Melansir laman resmi, Amarta Karya merupakan perusahaan yang bergerak di bidang konstruksi, manufaktur, dan investasi. Adapun kantor pusatnya berada di  Bekasi, Jawa Barat.

Awal mula Amarta Karya dimulai sejak 1960. Mulanya ada dua perusahaan bernama NV Lindeteves Stokvis dan Fa. De Vri'es Robbe yang berlokasi di Semarang bergabung menjadi NV Constructie Werkplaatsen De Vri'es Robbe Lindeteves. Hasil penggabungan adalah "Robbe Linde & Co," sebuah perusahaan yang bergerak di bidang konstruksi baja.

Tahun 1962, perusahaan ini dinasionalisasi menjadi PN Amarta Karya dengan fokus usaha yang sama. Kemudian, pada tahun 1972, status PN Amarta Karya diubah menjadi Perusahaan Perseroan (Persero) yang berkedudukan di Jakarta. 

Pada saat itu, perusahaan memperluas lini bisnisnya ke bidang konstruksi sipil, listrik, dan mekanik, selain tetap menjalankan bisnis intinya di bidang konstruksi dan fabrikasi baja.

Saat ini, lini bisnis PT Amarta Karya (Persero) mencakup pengembangan manufaktur, infrastruktur, gedung, EPC, dan properti. Visi perusahaan yakni menjadi perusahaan manufaktur, konstruksi, dan investasi terkemuka yang berkelanjutan di Indonesia.

 PKPU dan Kasus Korupsi

Namun, Amarta Karya justru saat ini tengah didera masalah. Perusahaan menjalani proses Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) terhadap sejumlah investor karena proyek Bukit Algoritmanya. 

Tak hanya itu, Amarta tengah tersandung masalah hukum yakni dugaan korupsi proyek fiktif.  Kasus itu merupakan pengembangan dari perkara korupsi yang menjerat Direktur Utama PT Amarta Karya (Persero) Catur Prabowo dan mantan Direktur Keuangan PT Amarta Karya (Persero) Trisna Sutisna.

Sebelumnya, majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Bandung menyatakan Catur Prabowo dan Trisna Sutisna terbukti bersalah bersama-sama melakukan korupsi proyek fiktif di Amarta.

Catur divonis sembilan tahun penjara dan denda Rp 1 miliar dengan subsider delapan bulan penjara.  Selain itu, terdakwa harus membayar uang pengganti sebesar Rp 30,1 miliar. 

Keduanya  membuat 60 proyek pengadaan fiktif di PT Amarta Karya dan dari proyek subkontraktor fiktif itu Trisna menikmati uang sebesar Rp 1,3 miliar.  Perkara korupsi tersebut telah merugikan keuangan negara sebesar Rp 46 miliar. 

Proyek tersebut, antara lain pekerjaan konstruksi pembangunan Rumah Susun Pulo Jahe, Jakarta Timur. Juga pembangunan pengadaan jasa konstruksi pembangunan gedung olahraga Universitas Negeri Jakarta (UNJ), dan pembangunan laboratorium Biosafety Level 3 Universitas Padjadjaran (Unpad).

Susul Tujuh BUMN Lain

Sebelumnya, Menteri BUMN Erick Thohir telah membubarkan tujuh BUMN karena terus merugi. Ini daftarnya

 

Reporter: Nur Hana Putri Nabila

Cek juga data ini

Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...