PPN Naik 12%, Harga Obat-obatan Bakal Naik?

Nur Hana Putri Nabila
19 Desember 2024, 12:19
Kenaikan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) menjadi 12% pada awal 2025 menimbulkan polemik di berbagai sektor, termasuk industri farmasi.
Katadata
Kenaikan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) menjadi 12% pada awal 2025 menimbulkan polemik di berbagai sektor, termasuk industri farmasi.
Button AI SummarizeMembuat ringkasan dengan AI

Kenaikan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) menjadi 12% pada awal 2025 menimbulkan polemik di berbagai sektor, termasuk industri farmasi. Dengan kebijakan baru tersebut, akankah mempengaruhi harga obat-obatan?

Direktur Kalbe Farma Kartika Setiabudy mengatakan, kenaikan PPN menjadi 12% masih memerlukan kejelasan lebih lanjut. Menurutnya, sejauh ini kebijakan tersebut lebih banyak diarahkan pada barang-barang mewah.  Namun ia menyebut aturan detailnya dari otoritas perpajakan belum diterbitkan.

“Itu yang masih kita tunggu sih,” ucap Kartika kepada wartawan di Gedung Kalbe Business Innovation Center (KBIC), Jakarta, Rabu (18/12). 

Di samping itu Kartika menjelaskan bahwa sejauh ini pihaknya belum melihat adanya tekanan signifikan untuk menaikkan harga obat-obatan yang diproduksi oleh PT Kalbe Farma Tbk (KLBF). Ia menambahkan harga obat generik pada umumnya sudah sangat terjangkau, mengikuti katalog yang ada, sehingga tidak banyak tekanan saat ini.

Selain itu, harga bahan baku juga relatif stabil dan mendukung kelangsungan produksi tanpa kenaikan harga obat-obatan di Kalbe.

“Engga, kami engga mengatakan begitu ya (naikan harga obat-obatan),” tambahnya.

Kemudian Kartika menyebutkan bahwa saat ini belum ada tekanan untuk menaikkan biaya produksi. Ia menekankan bahwa pasar tengah melemah akibat daya beli masyarakat yang menurun. Maka sebab itu, ia menyebut fokus utama perusahaan adalah tetap kompetitif dan menjaga margin dengan cara lain tanpa membebani konsumen.

Pemerintah Bisa Raup Rp 75 Triliun dari PPN 12%

Pemerintah mengalokasikan dana Rp 30 triliun hingga 40 triliun untuk meredam dampak kenaikan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) 12% pada 2025. Potensi dana yang dikeluarkan atau belanja perpajakan ini berbentuk stimulus atau insentif.

Meski menghabiskan dana hingga Rp 40 triliun, tapi pemerintah bisa meraup penerimaan negara lebih besar yaitu Rp 75 triliun dari kenaikan PPN menjadi 12% pada 2025.  

"(Potensi penerimaan) Itu sekitar Rp 75 triliun," kata Kepala Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Kementerian Keuangan Febrio Kacaribu saat ditemui di Kantor Kemenko Perekonomian Jakarta, Senin (16/12).  

Menurut Febrio, pemerintah terus mendengarkan aspirasi masyarakat dalam merumuskan kebijakan PPN, terutama mengenai asas keadilan. Dalam konteks itu, pemerintah menetapkan kenaikan tarif PPN 12% tetap berlaku mulai 1 Januari 2025, namun pemerintah juga melanjutkan pemberian fasilitas pembebasan dari pengenaan PPN. 

Insentif perpajakan untuk pembebasan PPN diproyeksikan mencapai Rp 265,5 triliun pada 2025. Berikut rinciannya: 

  1. Insentif Bahan Makanan Rp 77,1 triliun 
  2. Insentif UMKM Rp 61,2 triliun 
  3. Insentif Transportasi Rp 34,4 triliun 
  4. Insentif Jasa pendidikan dan kesehatan Rp 30,8 triliun 
  5. Insentif Keuangan dan Asuransi Rp 27,9 triliun 
  6. Insentif Otomotif dan Properti Rp 15,7 triliun 
  7. Insentif Listrik dan Air Rp 14,1 triliun 
  8. Insentif Kawasan Bebas Rp 1,6 triliun 
  9. Insentif Jasa Keagamaan dan Pelayanan Sosial Rp 700 miliar. 

Sementara barang dan jasa yang termasuk dalam kategori premium menjadi sasaran pengenaan tarif PPN 12%, yang mencakup bahan makanan premium seperti wagyu dan salmon, jasa pendidikan premium, jasa pelayanan kesehatan medis premium, serta listrik pelanggan rumah tangga 3.500-6.600 VA.  

"Kami pastikan masyarakat miskin dan rentan kami lindungi. Masyarakat yang mampu yang membayar, tentu sesuai dengan undang-undang. Ini akan kami berikan prinsip keadilan," ujar Febrio.

Reporter: Nur Hana Putri Nabila

Cek juga data ini

Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...