Diskon Tarif Listrik 50% pada 2025 Hanya 2 Bulan, Pemerintah akan Perpanjang?
Pemerintah saat ini sudah menetapkan paket kebijakan ekonomi 2025 dengan berbagai insentif untuk rumah tangga. Salah satu stimulus yang diberikan untuk kelompok rumah tangga, yaitu diskon tarif listrik 50% pada 2025.
Hanya saja, diskon listrik yang juga merupakan komponen utama administered price atau harga barang atau jasa yang diatur pemerintah itu hanya diberikan dua bulan saja pada Januari-Februari 2025.
Pemerintah belum bisa menentukan apakah akan diperpanjang atau tidak untuk meredam dampak inflasi saat pajak pertambahan nilai alias PPN pada 2025 naik dari 11% menjadi 12%.
"Kebijakan diskon tarif listrik 50% memang untuk dua bulan dulu. Nanti kan kami monitor evaluasi lagi," kata Sekretaris Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian Susiwijono Moegiarso di Kantor Kemenko Perekonomian, Jakarta, Selasa (17/12).
Diskon listrik ini khusus untuk pelanggan rumah tangga dengan daya listrik di bawah 2.200 Volt Ampere (VA). Berdasarkan catatan PT PLN (Persero) jumlah pelanggan ini mencapai 96,9%. Dari 84 juta pelanggan, sebanyak 81,4 juta nya menggunakan listrik dengan daya di bawah 2.200 VA.
"Sehingga saya kira dari sisi itu, kembali dampak ke inflasinya kemungkinan akan minim, tidak perlu kami khawatirkan," ujar Susiwijono.
Porsi Pelanggan PLN
Direktur Utama PLN Darmawan Prasodjo mengapresiasi adanya diskon 50% tarif listrik untuk rumah tangga dengan daya 2.200 VA ke bawah. “Kebijakan ini menyasar 81,4 juta pelanggan kami atau 97% dari total pelanggan yang mencapai 84 juta entitas," katanya kemarin.
Darmawan mengelompokkan rumah tangga dengan daya hingga 2.200 watt menjadi empat bagian yakni 450 VA, 900 VA, 1.300 VA, dan 2.200 VA. Jumlah pelanggan terbanyak ada di kelompok 900 VA yang mencapai 38 juta pelanggan.
Posisi kedua diduduki oleh kelompok 450 VA sebanyak 24,6 juta pelanggan. Lalu disusul kelompok 1.300 VA sejumlah 14,1 juta pelanggan, dan 2.200 VA sekitar 4,6 juta pelanggan.
Ia menambahkan, semua kelompok pelanggan PLN tersebut juga tidak terkena PPN akibat kebijakan insentif pemerintah. Kementerian Keuangan akan membayarkan PPN atas listrik pada rumah tangga dengan daya kurang dari 6.600 VA dengan anggaran Rp 12,1 triliun.
"Kami mengapresiasi bahwa PPN hanya dikenakan pada 400 ribu pelanggan PLN dengan daya lebih dari 6.600 VA. Alhasil, sebanyak 99,5% pelanggan rumah tangga kami terbebas dari PPN,” ujar Darmawan.
Ketentuan Potongan Diskon
Pelanggan listrik prabayar hanya perlu membayar setengah dari kuota yang ingin dibeli atau membeli token berisi Rp 100 ribu seharga Rp 50 ribu. Meski begitu, Darmawan tidak menjelaskan, apakah akan ada pembatasan pembelian kuota listrik bagi pelanggan prabayar yang dapat memperoleh diskon.
Tagihan listrik bagi pelanggan pascabayar akan disesuaikan untuk hanya membayar 50% dari tagihan normal secara otomatis. “Pelanggan PLN tidak perlu melakukan apa pun dari sudut pandang kami, karena penyesuaian akan melalui proses otomatis yang berbasis pada sistem digital," kata Darmawan.