Pemerintah Klaim PPN 12% Tak Berdampak Signifikan ke Inflasi, Ini Alasannya

Rahayu Subekti
18 Desember 2024, 13:00
PPN
Muhammad Zaenuddin|Katadata
Pedagang cabai rawit di melayani pembeli lapak miliknya di Pasar Induk Kramat Jati, Jakarta, Selasa (28/12/2021). Sehari setelah Natal harga beberapa bahan makanan pokok termasuk cabai rawit merah alami lonjakan hingga kisaran Rp 103.171 per kilogramnya.
Button AI SummarizeMembuat ringkasan dengan AI

Pemerintah sudah menetapkan kenaikan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) menjadi 12% pada 2025, kecuali untuk kebutuhan pokok. Kementerian Koordinator Perekonomian (Kemenko Perekonomian) mengklaim kenaikan PPN ini tidak akan berdampak signifikan terhadap inflasi.

“Hitungan kami saat ini dengan kebijakan PPN yang diumumkan kemarin, kami perkirakan dampak ke inflasi minimal,” kata Deputi Bidang Koordinasi Pengelolaan dan Pengembangan Usaha Badan Usaha Milik Negara Kemenko Perekonomian, Ferry Irawan di Jakarta, Selasa (17/12).

Ferry memperkirakan PPN 12% hanya menyumbang inflasi sebesar 0,3% secara tahunan. Dengan begitu, inflasi Indonesia masih akan berada dalam target kisaran 2,5% plus minus 1%. "Mudah-mudahan masih bisa terkendali,” ujar Ferry.

Apalagi, bobot komponennya cukup besar menyumbang inflasi, seperti pangan dan listrik. Meski ada kenaikan PPN 12%, pemerintah tidak mengenakan PPN terhadap makanan pokok, seperti terigu, gula industri, dan MinyaKita. 

Tak hanya itu, PPN juga dibebaskan untuk listrik, kecuali pemakaian rumah tangga yang dayanya di atas 6.600 VA. Pemerintah juga memberikan diskon tagihan listrik sebesar 50% untuk penggunaan daya hingga 2.200 VA selama Januari-Februari 2025 

“Jadi komponen-komponen yang besar bobotnya terhadap inflasi itu hampir sebagian besar itu tidak dikenakan PPN. hitungan kami, bobot inflasi harusnya agak kecil,” kata Ferry.

Insentif Bagi Rumah Tangga

Pemerintah menyiapkan sejumlah insentif melalui paket kebijakan ekonomi 2025 untuk meredam dampak kenaikan PPN 12%. Bagi kelompok rumah tangga berpendapatan rendah, stimulus yang diberikan berupa PPN ditanggung pemerintah (DTP) 1% dari kebijakan PPN 12% untuk barang kebutuhan pokok dan barang penting (bapokting) yakni MinyaKita, tepung terigu, dan gula industri sehingga PPN yang dikenakan tetap 11%.

“Stimulus bapokting tersebut cukup krusial untuk menjaga daya beli masyarakat terutama dalam pemenuhan kebutuhan pokok,” kata Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto.

Secara khusus, stimulus untuk gula industri juga diharapkan dapat menopang industri pengolahan makanan-minuman yang memiliki kontribusi hingga 36,3% terhadap total industri pengolahan.

Pemerintah juga merancang kebijakan bantuan pangan atau beras hingga 10 kilogram per bulan. Bantuan ini akan diberikan bagi 16 juta penerima bantuan pangan (PBP) selama Januari-Februari 2025. Selain itu juga pemberian diskon biaya listrik 50% untuk daya hingga 2.200 VA pada periode yang sama untuk mengurangi beban pengeluaran rumah tangga.

Reporter: Rahayu Subekti

Cek juga data ini

Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...