Tak Berutang Atasi Corona, Pemerintah Bisa Potong Gaji & Geser Proyek

Image title
30 Maret 2020, 14:49
corona, anggaran, potong gaji pejabat
ANTARA FOTO/Nyoman Hendra Wibowo/nym/foc.
Sejumlah warga antre mendapatkan cairan disinfektan untuk cegah corona di kantor BPBD Tabanan, Bali, Minggu (29/3/2020).

Sebelumnya, Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah menandatangani Instruksi Presiden atau Inpres Nomor 4 Tahun 2020 Tentang Refocusing Kegiatan, Realokasi Anggaran serta Pengadaan Barang dan Jasa dalam rangka Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019. Dalam Inpres ini, Kementerian bersama pemda diminta langsung mengajukan revisi anggaran kepada Menteri Keuangan Sri Mulyani.

(Baca: Menebar Bantuan Tunai di Masa Ekonomi Sulit Pandemi Corona)

Kemenkeu juga telah mengidentifikasi belanja kementerian dan lembaga Rp 62,3 triliun dapat direalokasikan untuk penanganan virus corona. Secara spesifik, Sri Mulyani akan merealokasikan dana kesehatan dari APBN hingga Rp 6,1 triliun untuk tenaga medis yang menangani pasien virus corona. Dana tersebut akan diberikan melalui asuransi dan santunan.

Sejak Presiden mengumumkan pasien positif virus corona pertama kali pada 2 Maret 2020, kasusnya terus bertambah. Hingga Minggu (29/3), jumlahnya mencapai 1.285 orang yang menyebabkan kematian 114 orang dan pasien sembuh sebanyak 64 orang.

(Baca: RI Termasuk 3 Negara G20 yang Diramal Ekonominya Masih Tumbuh Positif)

Halaman:
Reporter: Tri Kurnia Yunianto
Editor: Yuliawati
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...