Tutup Outlet di Bandara, DJP Layani Restitusi PPN Turis Secara Online

Image title
25 Maret 2020, 17:10
Ilustrasi logo Direktorat Jenderal Pajak (DJP). Untuk mencegah penyebaran virus corona, outlet DJP di bandara tidak melayani restitusi PPN turis asing. Sebagai gantinya, turis bisa mengajukan restitusi PPN secara online.
Ajeng Dinar Ulfiana | KATADATA
Ilustrasi logo Direktorat Jenderal Pajak (DJP). Untuk mencegah penyebaran virus corona, outlet DJP di bandara tidak melayani restitusi PPN turis asing. Sebagai gantinya, turis bisa mengajukan restitusi PPN secara online.

Direktorat Jenderal Pajak (DJP Kementerian Keuangan mengumumkan penyesuaian permintaan kembali (restitusi) Pajak Pertambahan Nilai (PPN) turis asing. Keputusan ini diambil untuk mencegah penyebaran virus corona.

Dalam siaran pers DJP, Rabu (25/3), DJP memberikan alternaif kanal bagi turis asing yang hendak mengajukan restitusi PPN, di tengah masa-masa pandemi corona.

DJP menjelaskan, sebagai upaya pencegahan penyebaran virus corona, Unit Pelaksana Restitusi Pajak Pertambahan Nilai Bandar Udara (UPRPPN Bandara) tidak memberikan pelayanan secara tatap muka. Sebagai gantinya, turis asing yang hendak mengajukan restitusi PPN akan dilayani lewat layanan elektronik.

Untuk mengajukan restitusi PPN, turis asing cukup mengirimkan surat elektronik atau e-mail dengan subjek VAT Refund, dengan menyertakan nomer rekening dan nama bank tujuan transfer atas nama turis yang bersangkutan.

(Baca: Sri Mulyani Beri Insentif Pajak Industri Padat Karya, Ini Ketentuannya)

Selain itu, turis asing yang mengajukan restitusi PPN harus melampirkan beberapa dokumen, antara lain foto halaman identitas paspor, boarding pass, invoice atau faktur pajak atas pembelian barang dan foto barang yang dibeli. Seluruh dokumen ini dikirimkan ke alamat e-mail UPRPPN Bandara, sesuai tempat keberangkatan turis ke luar Indonesia.

Setelah dokumen tersebut diterima, petugas memproses permintaan restitusi sesuai ketentuan. Metode permohonan restitusi PPN secara daring ini berlaku mulai 26 Maret 2020.

Sebelumnya, pada Agustus 2019 Menteri Keuangan Sri Mulyani menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor PMK-120/PMK.03/2019 tentang Tata Cara Pengajuan dan Penyelesaian Permintaan Kembali Pajak Pertambahan Nilai Barang Bawaan Orang Pribadi Pemegang Paspor Luar Negeri.

Lewat restitusi PPN turis asing, harapannya banyak wisatawan asing berbelanja di Indonesia, sehingga mampu menggerakan sektor ritel Indonesia.

(Baca: Penerimaan Pajak Turun, Defisit APBN Melebar jadi Rp 62,8 T Bulan Lalu)

Reporter: Muchammad Egi Fadliansyah

Cek juga data ini

Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...