Hadapi Corona, Sri Mulyani Bakal Bebaskan Sementara Pajak Penghasilan

Agatha Olivia Victoria
10 Maret 2020, 15:34
Menteri Keuangan Sri Mulyani, pembebasan sementara pajak penghasilan, pajak penghasilan, pph pasal 21, pph pasal 25, stimulus fiskal, virus corona
Adi Maulana Ibrahim|Katadata
Menteri Keuangan Sri Mulyani menyebut pembebasan sementara pajak penghasilan merupakan salah satu amunisi pemerintah untuk menangkal dampak virus corona terhadap perekonomian.

Namun, Mantan Direktur Bank Dunia ini mengaku masih menunggu keputusan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian dan para menteri lainnya. "Harus dipresentasikan dahulu," ujarnya.

Mekanisme pelonggaran PPh Pasal 25 juga telah disiapkan. "Hanya masalahnya masih dipikirkan berapa lama diberikan dan untuk sektor apa saja," kata dia. 

Pemerintah juga akan terus menciptakan sejumlah skenario guna menangkal virus corona terhadap perekonomian. Apalagi, kondisi saat ini penuh dengan ketidakpastian.

(Baca: Banjir Stimulus di Tengah Ancaman Resesi Akibat Virus Corona)

Insentif pajak ini merupakan salah satu amunisi. Ia  menegaskan pemerintah akan tetap responsif dan waspada terhadap kondisi yang akan datang.

Sebelumnya, IMF menyarankan pemerintah di berbagai negara untuk memberikan bantuan tunai kepada masyarakat dan melonggarkan pajak. Stimulus fiskal tersebut dinilai lebih efektif dalam meredam dampak virus corona terhadap perekonomian ketimbang pemangkasan suku bunga oleh bank sentral.

Wabah virus corona diperkirakan memangkas pertumbuhan ekonomi dunia, termasuk di antaranya 20 negara perekonomian terbesar seperti terlihat dalam databoks di bawah ini. 

Halaman:
Reporter: Agatha Olivia Victoria
Editor: Agustiyanti
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...