Dokumen yang Harus Disiapkan untuk Lapor SPT Online

Pingit Aria
26 Februari 2020, 16:09
Sejumlah wajib pajak melakukan pelaporan SPT Pajak Tahunan di Kantor KPP Pratama Jakarta Kebayoran Baru I, Jakarta Selatan, Senin (1/4/2019). Pemerintah memberikan kompensasi satu hari pelaporan SPT Pajak Pribadi dari batas akhir 31 Maret menjadi 1 April
ANTARA FOTO/INDRIANTO EKO SUWARSO
Sejumlah wajib pajak melakukan pelaporan SPT Pajak Tahunan di Kantor KPP Pratama Jakarta Kebayoran Baru I, Jakarta Selatan, Senin (1/4/2019). Pemerintah memberikan kompensasi satu hari pelaporan SPT Pajak Pribadi dari batas akhir 31 Maret menjadi 1 April 2019, sedangkan untuk pelaporan SPT Pajak Badan Usaha berakhir pada 30 April 2019.

Bila penghasilan kurang dari Rp60 juta per tahun, maka jenis SPT yang digunakan untuk pelaporan adalah: 1770SS untuk pegawai/karyawan, 1770 untuk pegawai dengan penghasilan lain, dan 1770 untuk bukan pegawai.

2. Penghasilan di atas Rp 60 juta per tahun

Bila penghasilan Anda di atas Rp 60 juta per tahun, maka jenis SPT yang digunakan untuk pelaporan adalah: 1770S untuk pegawai/karyawan, 1770 untuk pegawai dengan penghasilan lain, dan 1770 untuk bukan pegawai

(Baca: Cara Lapor SPT Pajak Online, Termasuk Jika Lupa Password)

Ada tiga mekanisme untuk pelaporan online, yakni:

1. e-Filing pengisian langsung bagi SPT Tahunan PPh Orang Pribadi 1770 S dan 1770 SS.

2. e-Filing melalui upload CSV hasil aplikasi e-SPT, untuk SPT Tahunan PPh Orang Pribadi 1770, 1770S, dan SPT Tahunan PPh Badan.

3. e-FORM yaitu formulir SPT Elektronik yang dapat diisi secara offline. Cara ini hanya membutuhkan koneksi internet saat akan submit SPT.

Setelah berhasil melaporkan SPT, buka e-mail dan pastikan Anda telah mendapatkan tanda terima elektronik SPT Tahunan, lalu cetak dan simpan.

Halaman:
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...