DPR: Oknum OJK Terlibat Kasus Jiwasraya, Pengawasan Bisa Kembali ke BI
Seiring adanya oknum Otoritas Jasa Keuangan (OJK) yang diduga terlibat kasus Asuransi Jiwasraya, Wakil Ketua Komisi XI DPR RI Eriko Sotarduga mengatakan ada kemungkinan fungsi pengawasan industri jasa keuangan akan dikembalikan ke tangan Bank Indonesia (BI).
"Apakah ini memungkinkan juga fungsi OJK akan dikembalikan ke BI, ya bisa saja," kata Eriko saat ditemui di Gedung DPR, Jakarta, Selasa (21/1).
Dia menjelaskan bahwa dahulu penetapan OJK sebagai pengawas industri keuangan dilakukan agar industri keuangan bisa lebih fokus dan baik. Namun dia menilai ternyata keputusan tersebut kurang maksimal pelaksanaannya.
Meski begitu dia menegaskan bahwa OJK tak bisa sepenuhnya disalahkan. Maka dari itu Panja yang akan dibentuk oleh Komisi XI akan mengevaluasi kinerja OJK.
(Baca: Kejaksaan Agung Duga Oknum OJK Terlibat dalam Korupsi Jiwasraya)
Adapun aturan OJK dalam mengawasi industri keuangan akan menjadi bahan evaluasi. Menurutnya, ada beberapa aturan pengawasan OJK yang bersifat abu-abu dan bentuk pengawasannya tak detil. ''Jangan sampai ini jadi celah di kemudian hari," ujarnya.
Jika evaluasi tersebut sudah selesai, Eriko mengatakan bahwa pihaknya kemungkinan akan merevisi Undang-Undang atau UU yang mengatur OJK dan BI. Pembahasan revisi UU tersebut dikatakan ia akan dilakukan setelah diselesaikannya UU Omnimbus Law.
Sebelumnya, Jaksa Agung ST Burhanuddin menduga ada oknum di OJK yang terlibat dalam kasus dugaan korupsi Jiwasraya. Burhanuddin menyebut gagal bayar Jiwasraya tidak mungkin terjadi bila OJK benar-benar mengawasinya.
“Saya yakin ini tidak akan muncul kalau pengawasan OJK yang secara benar,” kata Burhanuddin ketika rapat dengan Komisi III DPR di Kompleks Parlemen, Jakarta, Senin (20/1).
(Baca: Perdalam Kasus Jiwasraya Hingga Asabri, Komisi XI DPR Bentuk Panja)
Burhanuddin mengatakan pihaknya tengah menelusuri oknum OJK yang diduga terlibat dalam kasus dugaan korupsi di Jiwasraya. Adapun, Kejaksaan Agung telah memeriksa 130 saksi dalam kasus tersebut hingga Kamis (16/1).
Dari jumlah tersebut, Korps Adhyaksa sempat memanggil dua orang saksi dari OJK, yakni Kepala Eksekutif Pengawas Industri Keuangan Non Bank OJK Riswinandi dan Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal OJK Hoesen. “Mungkin OJK yang sebelumnya dan oknum-oknum tertentu. Ini terus kami telusuri,” kata Burhanuddin.