Substansi Tenaga Kerja Masih Dibahas, Penyerahan RUU Omnibus Law Molor

Rizky Alika
14 Januari 2020, 12:34
Substansi Tenaga Kerja Masih Dibahas, Penyerahan RUU Omnibus Law Molor.
ANTARA FOTO/DESTYAN SUJARWOKO
Pekerja melinting rokok sigaret kretek di salah satu industri rokok di Tulungagung, Jawa Timur, Rabu (31/5). Pemerintah hingga kini masih merampungkan pembahasan mengenai ketenagakerjaan dalam RUU Omnibus Law Cipta Lapangan Kerja.

Sebelumnya, Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) Yasonna Laoly  mengatakan draft RUU Omnibus Law Cipta Lapangan Kerja sudah rampung 95%. Dengan demikian, RUU tersebut akan memasuki tahap finalisasi sebelum dibawa ke DPR.

Menurutnya, hingga kini tidak ada perbedaan mengenai isi draf undang-undang. Pasalnya, diskusi juga sudah dilakukan bersama dengan serikat pekerja melalui tim khusus. Tim tersebut, telah menyampaikan beberapa konsep yang diatur dalam beleid.

(Baca: Omnibus Law Diprediksi Bakal Dongkrak IHSG ke Level 6.750 pada 2020)

Di sisi lain, Kementerian Ketenagakerjaan juga menurutnya telah berdiskusi dengan para  buruh. Meski begitu, dia mengakui masih ada pihak buruh yang belum memahami konsep UU tersebut.

Dengan adanya aturan baru ini, Yasonna pun memperkirakan, UU Omnibus Law Cipta Lapangan Kerja dapat memperbaiki iklim investasi dalam negeri. Dengan investasi meningkat, ke depan diharapkan berdampak terhadap terbukanya tenaga kerja.

Halaman:
Reporter: Rizky Alika
Editor: Ekarina
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...