Bea Cukai Gagalkan Impor Satu Kontainer Pulpen Palsu dari Tiongkok
Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan menggagalkan impor satu kontainer pulpen palsu dari Tiongkok di Pelabuhan Tanjung Perak, Surabaya. Pulpen palsu tersebut menggunakan merek Standard dan diimpor oleh PT PAM.
Direktur Kepabeanan Internasional dan Antar Lembaga Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Syarif Hidayat mengatakan, pulpen palsu yang diimpor sebanyak 858.240 buah dalam satu kontainer. Nilai impor diperkirakan hanya mencapai Rp 1,01 miliar.
"Dengan merek Standard AE7 Alfa Tip 0.5 made in Indonesia ," kata Syarif dikutip dari keterangan resmi, Kamis (9/1).
Ia menjelaskan, impor ratusan ribu pulpen tersebut dilakukan pada 6 Desember 2019. Penangkapan tersebut merupakan kasus pengungkapan pemalsuan merek yang pertama sejak diberlakukannya Undang-Undang atau UU nomor 17 tahun 2006 tentang Kepabeanan.
(Baca: Sri Mulyani Minta Bea Cukai Waspadai Impor Ilegal Jelang Akhir Tahun)
Saat ini, UU tersebut sudah dilengkapi oleh perangkat hukum seperti Peraturan Pemerintah nomor 20 tahun 2017, Peraturan Menteri Keuangan nomor 40/PMK.04/2018, hingga Peraturan Mahkamah Agung nomor 06 tahun 2019.
Selain itu, pengungkapan kasus ini dibantu oleh pemilik merek asli yakni PT Standardpen Industries atau PT SI yang telah melakukan perekaman atau rekordasi dalam sistem otomasi kepabeanan barang-barang Hak Kekayaan Intelektual atau HKI.
Sistem tersebut telah diimplementasikan oleh Bea Cukai sejak 21 Juni 2018. Hingga saat ini, sebanyak 7 merek dan 2 hak cipta telah terekam dalam sistem tersebut.
"Dengan adanya sistem ini, Bea Cukai dapat segera menotifikasi kepada pemilik atau pemegang merek apabila terjadi dugaan import dan ekspor barang yang melanggar HKI," ucap dia.
(Baca: Penerimaan Bea Cukai 2019 Tembus Target Rp 208 T Berkat Rokok & Miras)
Usai penindakan ini, PT SI selaku pemilik merek dapat memilih satu dari tiga alternatif dalam menindaklanjuti kecurangan PT PAM.
Pertama, PT SI bisa melaporkan tindakan pelanggaran merek HKI ke PPNS Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual atau Penyidik Kepolisian Republik Indonesia. Sesuai sanksi pasal 99 UU Nomor 20 tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis, PT PAM terancama hukuman pidana penjara paling lama 5 tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp 2 Miliar.
Kedua, PT SI dan PT PAM dapat menyelesaikan kasus impor pulpen palsu ini secara perdata dengan melaporkan ke Pengadilan Niaga Surabaya. Ketiga, kasus ini bisa diselesaikan secara alternative dispute resolution antara PT SI dan PT PAM.
"Dengan adanya pemalsuan merek ini, PT SI tidak hanya mengalami kerugian secara materiil, tetapi juga non materiil yang lebih besar," terang Syarif.