Manufaktur & Pertambangan Lesu, Penerimaan Pajak 2019 Kurang Rp 245 T
Kementerian Keuangan mencatat, realisasi sementara penerimaan pajak pada tahun lalu mencapai Rp 1.332,1 triliun atau 84,4% dari target APBN sebesar Rp 1.577, 6 trilun. Dengan demikian, kekurangan atau shortfall penerimaan pajak mencapai Rp 245,5 triliun.
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menjelaskan, kondisi global yang tidak pasti menekan perekonomian dalam negeri, terutama sektor manufaktur dan pertambangan. Kedua sektor ini mengalami kontraksi atau penurunan dan berdampak pada penerimaan pajak.
"Yang menjadi penyebab penerimaan pajak kita tertekan, manufaktur dan pertambangan," kata Sri Mulyani dalam Konferensi Pers di kantornya, Jakarta, Selasa (7/1).
Penerimaan pajak pada sektor industri pengolahan pada 2019 mencapai Rp 365,39 triliun, turun 1,8% dibanding 2018. Penurunan ini disebabkan oleh restitusi atau pengembalian pajak yang naik 18,05% dan Penerimaan Pajak Penghasilan atau PPh dan Penerimaan Pajak Pertambahan Nilai atau PPN impor yang turun 9,2%.
(Baca: Membengkak dari Target, Defisit APBN 2019 Tembus Rp 353 Triliun)
Penerimaan pajak pada sektor pertambangan turun lebih dalam yakni sebesar 19% jika dibandingkan 2018 menjadi Rp 66,12 triliun. Penurunan juga terjadi akibat restitusi pajak yang naik 11,16% dan PPh badan yang turun 21,63%.
Adapun industri pengoalahan saat ini masih menjadi sektor dengan kontribusi terbesar mencapai 29,4% terhadap penerimaan pajak, sedangkan sektor pertambangan berkontribusi sebesar 5,3%.
Di sisi lain, sektor perdagangan dan jasa keuangan yang juga memiliki kontribusi besar pada penerimaan pajak masih tumbuhn masing-masing sebesar 2,9% dan 7,7% dibanding 2018 menjadi Rp 246,85 triliun dan Rp 175,98 triliun. Namun, pertumbuhan penerimaan tersebut jauh melambat dibanding 2018 yang mencapai 20,5% untuk sektor perdagangan dan 11,5% untuk jasa keuangan.
(Baca: Jokowi Minta Para Menteri Percepat Belanja Modal di Awal 2020)
Sementara berdasarkan jenisnya, menurut Sri Mulyani, pajak yang berhubungan dengan impor tertekan. Hal ini seiring dengan kinerja impor yang menurun pada 2019.
"Dari sisi impor, terjadi penurunan sebesar 9,9% pada November 2019, terutama dipengaruhi implementasi kebijakan biodiesel sehingga mengurangi impor migas," ujarnya.
Secara perinci, PPh 22 Impor turun 1,9% menjadi Rp 53,66 triliun dan PPN Impor turun 8,1% menjadi Rp 171,3 triliun. Padahal, PPh impor 22 dan PPN impor tumbuh masing-masing 26,8% dan 25,1% pada 2018.