Pemerintah Pulangkan 58 Kontainer Berisi Sampah Ke AS dan Jerman

Agatha Olivia Victoria
31 Oktober 2019, 14:15
reekspor sampah, impor sampah, bea cukai, kementerian keuangan,
Re-ekspor Limbah di Terminal Koja Tanjung Priok, Jakarta Utara, (18/9). Pemerintah melalui Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) telah memulangkan atau reekspor 58 kontainer berisi sampah ke Amerika Serikat dan Jerman.

Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menyatakan telah melakukan reekspor atau mengirim kembali kontainer berisi sampah yang berasal dari Amerika Serikat (AS) dan Jerman. Dalam dokumen reekspor, tercatat nama PT MSE dan PT SM sebagai penanggung jawab pengiriman kembali barang tersebut.

Direktur Jenderal Bea dan Cukai Heru Pambudi mengatakan terdapat 58 kontainer yang di ekspor kembali ke kedua negara tersebut. "(Sebanyak) 38 kontainer ke AS dan 20 kontainer ke Jerman," kata Heru dalam Media Briefing di Gedung Kemenkeu, Kamis (31/10).

Secara rinci, 38 kontainer yang dikirim kembali ke AS terdiri dari 15 kontainer yang dikirimkan ke JC Horizon Ltd., US LGB/Long Beach, dan 10 kontainer ke JC Horizon Ltd., USSEA/Seattle, dan 13 kontainer ke Ekman Recycling USBAL/Baltimore. Sementara sebanyak 20 kontainer ke Melosch Export GMBH, Deham/Hamburg.

Sebelumnya juga sempat beredar kabar yang menyatakan bahwa limbah yang seharusnya diekspor kembali ke PT MSE dan PT SM dialihkan ke India, Thailand, Korea Selatan, Vietnam, Meksiko, Belanda dan Kanada.

(Baca: Aturan Impor Sampah Diperketat, Harus Lewat Rekomendasi 2 Kementerian)

Heru menegaskan, pemerintah tak pernah merekomendasikan atau menerbitkan surat persetujuan reekspor limbah yang terkontaminasi Bahan Berbahaya dan Beracun (B3) asal AS dan Jerman ke negara Asia lainnya. "Yang penting kita minta dia ke negara asal. Kapan sampainya, kita monitor terus, kita lihat pergerakan kontainer," ucap dia.

Dia menambahkan, apabila di kemudian hari terdapat informasi kapal atau peti kemas setelah keluar dari wilayah Indonesia tak sampai ke negara tujuan semula sebagaimana tertulis dalam dokumen reekspor, maka informasi tersebut akan ditindaklanjuti oleh pemerintah.

Tindak lanjut pemerintah yakni dengan cara melakukan notifikasi ke negara asal barang dan negara transit. Kemudian, pemerintah juga akan melakukan penelitian mendalam terhadap eksportir yang bersangkutan dan mencabut rekomendasi impornya.

Pelaksanaan reekspor terhadap impor limbah yang terbukti terkontaminasi B3 atau tercampur sampah telah mengacu pada peraturan pemerintah. Peraturan tersebut yakni Peraturan Menteri Perdagangan Nomor: 31/M-DAG/PER/5/2016 tentang ketentuan impor limbah non-bahan berbahaya dan beracun, serta Basel Convention.

(Video: Banjir Sampah Impor, dari Infus sampai Popok Bekas)

Hingga 30 Oktober 2019, Bea Cukai telah memeriksa kurang lebih 2.194 kontainer. Pemeriksaan terhadap 882 kontainer di antaranya dilakukan bekerja sama dengan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan.

Pemeriksaan 2.194 kontainer tersebut dilakukan di Pelabuhan Tanjung Perak, Batam, Pelabuhan Tanjung Emas, Pelabuhan Tanjung Priok, dan Tangerang. Dengan rincian sebanyak 257 kontainer di Pelabuhan Tanjung Perak semuanya telah direekspor, lalu 9 kontainer di Pelabuhan Tanjung Emas semuanya telah memenuhi syarat.

Sebanyak 532 kontainer di Batam, terdiri dari 349 kontainer memenuhi syarat, 92 kontainer telah direekspor, 89 kontainer dalam proses reekspor, dan dua kontainer dalam proses pemeriksaan. Sebanyak 16 kontainer di Pelabuhan Tanjung Priok, terdiri dari 14 kontainer memenuhi syarat dan 2 kontainer telah direekspor.

Namun ada 1.064 kontainer di Pelabuhan Tanjung Priok tujuan Tangerang yang belum diajukan pemberitahuan pabeannya. Tak hanya itu, sebanyak 316 kontainer di Tangerang juga turut diamankan yang terdiri dari 164 kontainer memenuhi syarat, 23 kontainer telah direekspor, 121 kontainer dalam proses reekspor, dan 8 kontainer dalam proses pemeriksaan.

Dari keseluruhan 374 kontainer yang sudah direekspor dan 210 kontainer yang masih dalam proses reekspor itu datang dari berbagai negara yaitu Perancis, Jerman, Belanda, Slovenia, Belgia, Inggris, Selandia Baru, Australia, Amerika, Spanyol, Kanada, Hong Kong, dan Jepang.

(Baca: Sampah Infus dan Pampers Ikut Terimpor, Menteri Usul Batas Toleransi)

Reporter: Agatha Olivia Victoria

Cek juga data ini

Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...