Iuran Naik, BPJS Kesehatan Diprediksi Surplus Rp 17,3 T Tahun Depan

Agatha Olivia Victoria
30 Oktober 2019, 18:59
BPJS, Defisit BPJS
ANTARA FOTO/M Risyal Hidayat
Warga mengisi formulir Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan di kantor BPJS Kesehatan Jakarta Timur, di Jakarta, Rabu (30/10/2019). Presiden Joko Widodo resmi menaikan iuran BPJS Kesehatan sebesar 100 persen yang akan berlaku mulai 1 Januari 2020 bagi Peserta Bukan Penerima Upah (PBPU) dan peserta bukan pekerja menjadi sebesar Rp42 ribu per bulan untuk kelas III, Rp110 ribu per bulan untuk kelas II dan Rp160 ribu per bulan untuk kelas I.

Ia menjelaskan, surplus diproyeksikan turun karena adanya penambahan peserta di setiap tahunnya. Selain itu, angka utilisasi akan semakin banyak.

Berdasarkan data BPJS Kesehatan, pemanfaatan pelayanan kesehatan dengan BPJS terus meningkat. Tercatat, ada 874,1 juta pemanfaatan pelayanan dalam lima tahun. Rinciannya, 92,3 juta pada 2014, kemudian 146,7 juta pada 2015, sebanyak 177,8 juta pada 2016, lalu 223,4 juta pada 2017, dan 233,9 juta pada 2018.

Iqbal menegaskan BPJS Kesehatan akan terus membenahi kinerja keuangan agar tak lagi defisit. "Kewajiban pembayaran ke fasilitas kesehatan akan menjadi prioritas utama agar pelayanan kepada peserta bisa berjalan dengan baik dan sesuai harapan," ujarnya.

(Baca: BPJS Kesehatan Gandeng Jamdatun Tingkatkan Kepatuhan Pemberi Kerja)

Kenaikan iuran BPJS Kesehatan tertuang dalam Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan. Aturan ini diteken Presiden Joko Widodo pada 24 Oktober 2019. Dalam aturan tersebut, kenaikan paling signifikan terjadi pada jenis kepesertaan mandiri atau Pekerja Bukan Penerima Upah dan Bukan Pekerja.

Iuran peserta mandiri kelas 1 dan 2 naik dua kali lipat dari semula Rp 80 ribu dan Rp 55 ribu menjadi Rp 160 ribu dan Rp 110 ribu. Sedangkan iuran peserta kelas 3, naik dari Rp 25.500 menjadi Rp 42 ribu. Kenaikan iuran peserta mandiri tersebut berlaku mulai 1 Januari 2020.

Halaman:
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...