Iuran Tak Naik, Defisit BPJS Kesehatan Capai Rp 77 Triliun pada 2024

Agatha Olivia Victoria
7 Oktober 2019, 20:20
BPJS Kesehatan, defisit, iuran naik.
Direktur Utama BPJS Kesehatan Fahmi Idris hari Senin (7/10) kembali mengingatkan bahwa iuran perlu dinaikkan. Jika tidak, defisit BPJS Kesehatan akan menyentuh angka Rp 77 triliun pada tahun 2024.

(Baca: Bayar Selisih Iuran PBI BPJS Kesehatan, Kemenkeu Tunggu Perpres Jokowi)

Pemerintah juga mengusulkan batas upah dikenakan bagi iuran pegawai swasta dengan persentase 5% dari upah. Sedangkan formulasi upah untuk pegawai swasta dinaikkan dari Rp 8 juta menjadi Rp 12 juta dan diusulkan berlaku Januari 2020.

Sedangkan batas upah untuk pegawai pemerintah diusulkan naik dari semula hanya mencakup gaji pokok dan tunjangan keluarga, ditambah dengan tunjangan kinerja. 

Sementara itu, Dewan Jaminan Sosial Nasional (DJSN) sempat mengusulkan kenaikan iuran untuk penerima bantuan iuran (PBI) sebesar Rp 42 ribu, naik 82,61% dari iuran sebelumnya yang sebesar Rp 23 ribu. Lihat Databoks berikut ini:

Sementara untuk iuran penerima upah pemerintah diusulkan menjadi 5% dari take home pay dari sebelumnya 5% dari gaji pokok ditambah tunjangan keluarga. Untuk badan usaha batas atas upah, iurannya naik menjadi Rp 12 juta dari sebelumnya Rp 8 juta dengan besaran persentase iuran tetap sebesar 5%.

Halaman:
Reporter: Agatha Olivia Victoria
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...